adalah satu lembaga negara yang bebas dan mandiri, dan dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab negara (pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia 1945). Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (pasal 6 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK)
Dalam menjalankan tugasnya setiap pemeriksa BPK wajib mematuhi kode etik, yaitu norma-norma yang sesuai dengan Nilai Dasar BPK yang berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. Nilai-Nilai Dasar BPK terdiri dari independensi, integritas, dan profesionalisme (Peraturan BPK nomor 4 tahun 2018 tentang Kode Etik BPK)
PARTISIPASI PUBLIK UNTUK PEMERIKSAAN
BPK membuka kesempatan bagi publik untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Partisipasi dapat berupa usulan objek pemeriksaan, masukan terkait program pemerintah, testimoni layanan publik, atau mengikuti survey BPK. Informasi partisipasi akan dibuka secara berkala melalui tautan di bawah ini.
Permohonan masukan Rencana Pemeriksaan Tahun 2027
Permohonan masukan untuk Pemeriksaan yang berlangsung saat ini
Kerja sama Internasional
Pemeriksaan Organisasi Internasional
Laporan Hasil Pemeriksaan
Hasil Pemantauan terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Periode 2020 - Semester I Tahun 2024
Sumber : IHPS I Tahun 2024
Tautan Pintas
PPID BPK
WBS
Lapor
JDIH
SIKAP
WARTA BPK
Badiklat
Perpustakaan
Newsletter BPK
Dapatkan informasi terbaru publikasi BPK dengan berlangganan NEWSLETTER BPK. Anda akan memperoleh pemberitahuan (notifikasi) setiap BPK mengunggah informasi terbaru