Jika penyimpangan dana ditemukan, masalah itu akan ditindaklanjuti sebagai kasus pidana.

BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penyimpangaa keuangan daerah Kota Bekasi dari sektor pendapatan senilai Rp 83 miliar atau 11 persen dari total cakupan pemeriksaan Rp 732 miliar. Kesimpulan itu merupakan hasil audit selama periode Januari-Agustus 2008.

Temuan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. “Kami diminta BPK menyelesaikan masalah-masalah penyimpangan anggaran itu dalam waktu 60 hari setelah surat hasil audit ini tu-run,” tutur Sutriyono, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, kepada wartawan sambil menunjukkan dokumen hasil audit, kemarin.

Laporan audit BPK terhadap keuangan daerah Kota Bekasi itu terbit pada 12 Maret lalu. Hasil audit itu menunjukkan bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan alas pendapatan daerah tahun anggaran 2008 Pemerintah Kota Bekasi ditemukan penyimpangan sebesar Rp 83 miliar. Penyimpangan itu terdiri atas kekurangan penerimaan Rp 29 miliar lebih atau 3,97 persen dari total cakupan pemeriksaan Rp 732 miliar, dan administrasi sebesar Rp 53,9 miliar atau 7,37 persen dari cakupan.

Hasil audit BPK itu akan digunakan Dewan untuk mengkritik laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota yang seharusnya dilaksanakan maksimal tigabulan setelah tahun anggaran berlalu. Jika dalam LKPJ itu Dewan menyatakan terjadi penyimpangan dana, “Maka masalah itu akan ditindaklanjuti sebagai kasus pidana ke lembaga terkait, kejaksaan, dan BPK,” ujar Sutriyono.

Dalam laporan BPK itu disebutkan ada 14 item sumber dana pendapatan yang wujudnya tidak jelas. Di antaranya adalah pajak bumi dan bangunan Rp 26,9 miliar, serta Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) pajak bumi dan bangunan atas lahan Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang sebesar Rp 138,2 juta.

Menurut Sutriyono, indikator penyimpangan versi BPK itu bisa terjadi karena dana pendapatan yang kebanyakan diambil dari sektor pajak benar-benar belum dipungut oleh pemerintah daerah, atau sudah dipungut tapi tidak disetorkan sebagai pendapatan asli daerah. “Belum kami simpulkan faktor sebenarnya,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi membantah dugaan adanya penyimpangan dana pendapatan daerah. “Itu bukan penyimpangan,” katanya ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Menurut Tjandra, dana yang disebutkan BPK tidak ada wujudnya itu belum dipungut dari pihak wajib pajak. Selain itu, dana minus Rp 83 miliar merupakan selisih tarif pajak yang timbul karena perbedaan antara peraturan daerah (perda) yang lama dan yang baru. “Perda lama itu tarifnya lebih rendah daripada perda baru yang berlaku saat ini,” tutur Tjandra tanpa menyebut aturan perda tersebut.

*Koran Tempo*