Kebocoran Proyek Infrastruktur Capai 10-15 Persen
PEMERINTAH perlu melakukan audit investigasi terkait dugaan keterlibatan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya lain dalam praktik suap sebesar Rp 100 miliar untuk memenangi tender proyek Pusat Latihan Olahraga Terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Selain Kementerian BUMN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), audit investigasi itu bisa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pengamat Properti dan Konstruksi Ali Tranghanda mengatakan, pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti BPK dan KPK harus responsif begitu mendapat informasi adanya dugaan terjadinya persekongkolan dalam proyek infrastruktur milik pemerintah senilai Rp 1,5 triliun yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Informasi adanya setoran gelap Rp 100 miliar ke oknum politisi harus diselidiki. Informasi kan bisa dari siapa saja, tinggal keabsahannya harus dibuktikan melalui audit investigasi,” ujar Ali di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, saat ini berkembang dugaan suap yang dilakukan oknum pejabat Adhi Karya yang menyetor dana Rp 100 miliar di Proyek Hambalang. Pengembangan proyek itu dilakukan dalam Kerja Sama Operasi antara Adhi Karya yang memiliki 70 persen hak partisipasi dan BUMN karya lain 30 persen.
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Kumadi Gularso membantah adanya campur tangan politisi dalam proyek tersebut. Adhi, menurut dia, memperoleh tender itu melalui proses normal. “Proyek tersebut dibiayai oleh APBN, bentuknya tender bukan penunjukan langsung,” ujar dia.
Deputi Kementerian BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN Pandu Djajanto ber-janji segera mengklarifikasi terhadap manajemen BUMN Karya yang mengikuti berbagai proyek pemerintah. Kementerian BUMN, menurut dia. akan melakukan tn i k ke BUMN Karya apakah tudingan ikut bermain dalam proyek di Hambalang.
Ali Tranghanda menilai, peru-sahaan kontraktor hanya salah satu pelaku dari sejumlah besar sistem persekongkolan ini. Pemidanaan kontraktor tidak dapat mengubah sistem ini karena posisi daya tawar yang kuat berada di pemilik proyek. “Kebocoran proyek infrastruktur minimal 10-15 persen dari nilai proyek.” katanya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti Zulkarnain Arief menjelaskan penentuan penentuan pemenang tender dalam suatu proyek konstruksi cenderung tidak profesional dan mengabaikan kualitas pekerjaan. bdin/dfa
* Rakyat Merdeka