NERACA

Jakarta-Kementerian Keuangan mengakui baru menutup sedikitnya 6900 “rekening liar” dari 34.000 ng yang telah diteliti. Adapun 6900 rekening liar itu menyimpan dana sekitar Rp7 triliun. “Yang diteliti sih ada 34.000, sekitar 6900 rekening sudah ditutup dan total negara itu sudah 7 triliun. Itu kumulatif selama tim rekening dibentuk dari 2007 akhir,” kata Inspektur lenderal Kemenkeu Sonny Loho kepada wartawan di lakarta, Senin (11/7)

Lebih jauh kata Sonny, temuan tersebut berdasarkan laporan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun bank-bank. Karena rekening tersebut tidak jelas, maka ditutup. “Dia kan ketemu kita identifikasi berapa banyak yang ada, terus yang nggak jelas ada yang laporan dari BPK, dari bank segala macam, kok ini ada rekening yang namanya pemerintah segala macam terus kita kejar. Ini rekening apa, kalau nggak jelas entah pejabat lama atau uang dari rakyat nggak disetor kita tutup,” paparnya.

Sonny menyebutkan kebanyakan dari rekening tersebut merupakan hak negara yang bisa dijadikan penerimaan negara. Misalnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tak disetor, dan beberapa uang lainnya yang bisa masuk penerimaan negara.

“Uang pungutan dari rakyat, setoran dari apa, kayak yang dulu di Depdagri, misalnya yang upah pungut dia kan udah ditutup disetor Rp 90 miliar lebih dimasukan kas negara. Sebagian tidak, sebagian masuk ke kas negara, karena temyata itu punya pensiun-nya pegawai karena begitu dia jelas kan namanya nama kementerian terus dikembalikan. Tapi yang urusan dari rakyat semua sudah ditutup tapi belum tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono juga sempat mengungkapkan rekening pejabat yang menampung dana dari APBN dan APBD dinilai melanggar aturan. Sesuai peraturan, transfer APBN untuk daerah-harus melalui rekening kas negara ke rekening kas daerah. “Transfer dana dari APBN ke pemerintah daerah dilaksanakan melalui pemindahan dana dari” rekening kas negara ke rekening kas daerah,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Marwanto, tidak diperkenankan jika transfer tersebut diserahkan ke rekening dengan atas nama pejabat daerah tertentu. Pasalnya, hal tersebut melanggar peraturan transfer ke daerah. “Dan bukan rekening pejabat daerah. Apabila ada rekening yang mengatasnamakan pejabat pejabat daerah, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro menemukan adanya ribuan rekening tak wajar milik pejabat daerah. PPATK mencurigai sebagian rekening itu terindikasi korupsi. Subintoro memastikan, berdasar penyelidikan KPK, uang yang disimpan pejabat daerah di sejumlah rekening itu asalnya berasal dari dana negara. Pihak kementerian keuangan sebelumnya juga mengaku kesulitan untuk mengontrol penempatan dana negara di rekening-rekening pejabat tersebut. cahyo

 

*Harian Ekonomi Neraca