JAKARTA, KOMPAS – Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan pengelolaan aset di Kementerian Pendidikan Nasional atau Kemendiknas yang tidak dikelola dengan baik. Tanah milik Kemendiknas seluas 2.613.942 meter persegi hingga saat ini belum bersertifikat dan dimanfaatkan pihak lain.
“Banyak aset pendidikan kita yang tidak diurus. Seringkali ada kasus aset tanah yang tiba-tiba hilang. Itu sebaiknya tidak dibiarkan terus-menerus,” ujar Anggota BPK yang mengawasi bidang pendidikan. Rizal Djalil, di Jakarta, Kamis (14/7).
Laporan BPK menunjukkan, pengelolaan aset yang buruk mendorong BPK untuk membe-rikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP), sering disebut disclaimer. Selain tanah seluas 2.613.942 meter persegi yang bermasalah, BPK juga menemukan tanah seluas 173 hektar di sekitar Universitas Sumatera Utara (USU) telah dipadati permukiman penduduk. Selain itu, di sekitar USU juga terdapat tanah seluas 3 hektar dan rumah di atasnya sudah tidak tercatat lagi.
Selain itu, lahan yang dikelola Universitas Dipenogoro seluas 147 hektar diketahui tidak bersertifikat. Itu belum termasuk lahan seluas 4 hektar di sekitar Universitas Negeri Medan (UNIMED) yang tidak tercatat di laporan keuangan.
“Potensi aset yang hilang men-jadi terbuka dengan kondisi itu. Kami sangat memerhatikan pengamanan aset negara itu. Kami tidak akan pernah membiarkan pihak-pihak tertentu menikmati aset negara tanpa ada status dan kewajiban yang jelas terhadap negara Jangan lagi ada sekolah yang beralih menjadi mal,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, pengelolaan aset di lingkungan pendidikan nasional itu ditandai dengan banyaknya aset yang tidak terdaftar, tidak terdokumentasi, dan sudah banyak dikuasai pihak ketiga. Seharusnya, aset yang sudah dikuasai pihak ketiga dapat memberikan kontribusi pada penerimaan negara, baik dari uang sewa maupun kontrak. (OIN)
* Harian Kompas