JAKARTA Kementerian Perhubungan memprioritaskan evaluasi pengelolaan aset kereta api di Jawa dan Sumatra yang nilainya mencapai Rp57 triliun.
Numberi mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan Kemenhub 2010.
Aset KA menjadi masalah utama dan krusial yang harus dituntaskan sebagai dampak diberlaku-kannya Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretea-pian, tulis situs Kemenhub.
Saat ini, nilai inventarisasi KA mencapai Rp57 triliun dengan perincian aset tanah sebesar Rp35 triliun dan aset tidak tetap berupa sinyal dan jembatan Rp22 triliun.
* Bisnis Indonesia