GARUT, (PR). Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan dua mantan pejabat RSU sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana pengadaan akil tulis kantor (ATK), barang cetak, d.in dal kebersihan di lingkungan RSU dr. Slamet Garut. Penetapan dua tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya, yakni mantan Bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Slamet Garut, DM.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Garut Kuswara.S.H.. MH.dari hasil pengembangan kristis kompas! dana pengadaan ATK. barang cetak, dan alat kebersihan di lingkungan RSU dr. Slamet Garut tahun anggaran 2008 lalu, pihaknya menemukan bukti keterlibatan dua tersangka lainnya. Mereka yaitu AS dan Her yang saat itu menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di RSU dr. Slamet.
“Mereka kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang telah kami lakukan,” ujar Koswara saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (19/7).
Meskipun kedua mantan pejabat di lingkungan RSU dr. Slamet Garut itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru, tetapi belum melakukan penahanan terhadap mereka. Hal ini disebabkan pihaknya masih terus melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas.
“Mereka memang belum kami tahan saat ini karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya
Menurut Koswara, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus korupsi anggaran pengadaan VTR, alat cetak, dan alat kebersihan di lingkungan RSU dr. Slamet ini sejak Maret 2010 lalu. Adapun kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 2 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka lanjutnya, yahu tidak melakukan proses tender lelang dalam pengadaan barang tersebut. Saat itu pengerjaannya malah dilaksanakan secara langsung oleh koperasi pegawai yang ketuanya dijabat oleh salah seorang pejabat rumah sakit tersebut.
“Perbuatan itu jelas bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,” tuturnya.
Masih menurut Koswara, selain itu, dalam pelaksanaannya rumah sakit juga tidak sepenuhnya membelanjakan dana yang telah dianggarkan. Saat itu pihak koperasi hanya menerima sebagian dana dari jumlah yuni; telah dianggarkan. Akibatnya, kebutuhan barang cetak, alat tulis kantor, dan alat kebersihan tidak semuanya terpenuhi.
Lebih jauh, diungkapkannya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 miliar 50 juta dari pagu anggaran yahg telah ditetapkan sebesar Rp 3 miliar dalam projek pengadaan MK. alat cetak, dan alat kebersihan tersebut. (A-158)***
* Pikiran Rakyat