Jakarta, Pelita

Penagihan dan pencatatan aset Pemprov DKI Jakarta yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) belum optimal. Pada hal potensi aset daerah mencapai Rp 407 triliun, dan, khususnya aset fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang pemegang surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT) belum tertagih dengan maksimal.

“Terkait penagihan dan pencatatan aset DKI, khususnya aset fasos-fasum ini perlu dibentuk Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Kekayaan dan Investasi Daerah.

Hal itu penting agar pencatatan aset yang ada dapat dilakukan dengan baik, dan penagihan aset fasos-fasumdari kewajiban pengembang bisa maksimal,” ujar mantan Ketua Komisi C DPRD DKI Amarullah Asbah saat menjadi pembicara dialog terbuka “Mengintip Kinerja BPKD” yang digelar Lembaga Pengawasan Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) di Jakarta, kemarin.

Sejak era Gubernur Ali Sadikin hingga saat ini, kata Amarullah Asbah, penagihan dan pencatatan aset memang carut marut, ndak pernah beres, bahkan tak pernah terbuka oleh masyarakat Ibu Kota. “Saya pernah katakan bahwa pencatatan aset DKIini ibarat “hutan belantara” . Contohnya, tanah yang sekarang dibangun Royal Park, seberang Balai Sidang itu dulu aset DKI, kemudianeks Wali Kota Jakarta Barat yang lepas ke tangan swasta itu bukti carut-marutnya pencatatan aset DW,” kata Amarullah.

Anggota Komisi C DPRD DKI Elizabeth Leistriana mendukung perlunya dibentuk badan dan sejenisnya yang khusus mengurus aset DKI Jakarta. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan daerah DKI Jakarta 2010 yang nilai wajar dengan pengecualian (WDP) , salah satunya karena pencatatan aset masih buruk.

Sementara itu, Kepala Subag Aset dan penyimpanan BPKD Riswan mengakui penagihan dan pencatatan aset DKI Jakarta belum maksimal, khususnya aset fasos-fa-sum kewajiban dari pengembang pemegang SIPPT. Banyak faktor yang menyebabkan penagihan itu belum optimal, antara lain banyak pengembang yang bangkrut, sehingga lari dari tanggungjawabnya.

“Dalam waktu dekat kita segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasos-Fasum yang aspiratif terhadap masyarakat. Tentu saja eksekutif memerlukan banyak masukan dari masyarakat, agar Raperda ini mampu menjadi payung hukum yang efektif,” katanya.

Ketua LP2AD Victor Irianto menambahkan, ke depan Pemprov DKI harus selektif dan aspiratif dalam proses menyusun Raperda Fasos-Fasum. (Idm)

 

* Pelita