Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten terkait penggunaan anggaran pelaksanaan Pemilukada Walikota Tangsel 2010 lalu.

“Saya datang kesini karena undangan dari BPK untuk menyerahkan berkas-berkas laporan keuangan Panwaslu Tangsel pada pelaksana Pemilukada tahun 2010,” kata mantan ketua Panwaslu Tangsel Sarono Budiharjo, Rabu (10/8).

Tidak hanya itu saja, tambah Budi, BPK pun menanyakan kegiatan apa saja yang telah dilakukan Panwaslu Kota Tangsel selama Pemilukada. “Kurang lebih hampir setengah jam saya ditanyakan BPK terkait semua kegiatan selama pelaksanaan pemilukada,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Tangsel Azhar Syamun mengatakan, BPK Provinsi Banten sampai saat ini masih mengaudit semua anggaran pemilukada, namun berkas laporan yang telah diserahkan oleh KPU Tangsel kepada BPK Provinsi saat ini masih 60 persen. “Sampai saat ini berkasnya baru 60 persen, sisa berkasnya menyusul dan bertahap,” katanya.

Ketika ditanya berapa orang perwalian yang memeriksa, Azhar mengatakan jumlah orang yang melakukan pemeriksaan dari BPK sebanyak 6 orang, namun yang melakukan pemeriksaan langsung di KPU Tangsel sebanyak 4 orang. “Ada 6 orang dan 4 orang memeriksa laporan keuangan KPU,” ujarnya.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit keuangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel, selama satu bulan terkait hasil pelaksanaan Pemilu tahun 2010. Dalam Audit tersebut BPK meminta semua laporan penggunaan keuangan selama proses pelaksanaan Pemilukada Tangsel mulai dari putaran pertama hingga pemungutan suara ujang (PSU).

Ketua Tim Pemeriksaan BPK Provinsi Banten, Nur Budiyanto di Tangerang, Kamis (4/8), mengatakan pemeriksaan dilakukan satu bulan sejak tanggal 25 Juli hingga 28 Agustus dan baru data keuangan yang diserahkan.

Harian Pelita, halaman : 10