DPR kembali menegaskan tidak akan memberikan persetujuan berkaitan dengan rencana Pusat Investasi Pemerintah untuk membeli saham 7% milik PT Newmont Nusa Tenggara.

Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan DPR sudah jelas tidak memberikan persetujuan pembelian 7% saham sisa saham divestasi dari Newmont Nusa Tenggara oleh PIP dengan menggunakan APBN.  “Kebijakan pembelian itu harus mendapatkan persetujuan penggunaan anggaran dari Komisi XI, sehingga kalau tetap dipaksakan maka sama dengan melanggar Undang-undang,” ujarnya kemarin.

Harry mengakui bahwa Presiden telah meminta Menkumham untuk mengkaji divestasi itu dari segi hukumnya. Putusan yang ada di tingkat Menkeu, dia menambahkan, telah diupayakan ditarik menjadi kebijakan pemerintahan yang coba dikaji kesesuaian hukumnya. “Namun, Komisi XI tidak akan menyetujui pembelian dengan APBN untuk Newmont,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, kalau pemerintah tetap ingin terlibat investasi langsung melalui PIP, dewan meminta dilakukan pada sektor yang lebih strategis, seperti, bidang telekomunikasi. “Sebaiknya MoU pembelian oleh PIP dibatalkan.”

Sementara itu, Arif Budimanta, anggota Komisi XI DPR dari FPDIP, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya memerintahkan Menkeu Agus Martowardjono membatalkan pembelian sisa saham 7% itu oleh PIP.

“Hasil audit BPK mestinya menjadi ru-jukan karena merupakan fakta hukum yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang memiliki kredibilitas.”

Akibat masih berlarut-larutnya persoalan pembelian 7% saham itu, PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V -pemegang saham Newmont Nusa Tenggara- mencapai kesepakatan untuk memperpanjang bersepakat jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut hingga 6 Mei 2012.

Kesepakatan itu dilakukan Kepala PIP Soritaon Siregar bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V pada 4 November.

“Amendemen ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani pada 6 Mei 2010 belum terpenuhi. Adapun syarat-syarat efektif dimaksud adalah persetujuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ungkap Kepala PIP, Soritaon Siregar.

Dengan amendemen ini, PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut hingga 6 Mei 2012 guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan iktikad baik memenuhi syarat-syarat tersebut.

Bisnis Indonesia