JAKARTA – Sepanjang semester pertama tahun ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa 358 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari 524 pemerintah daerah kabupaten/kota pada 2010. Dari 358 LPKD tersebut, BPK menemukan adanya potensi kerugian dan kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 73,81 miliar yang langsung ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara.

“Dari temuan ketidakpatuhan, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan tersebut, daerah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah selama proses pemeriksaan,” kata Ketua BPK, Hadi Poenomo dalam penyampaian LPKD 2010 kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman di Jakarta, Kamis (6/10).

Hadi mengungkapkan, pemeriksaan BPK terhadap LKPD tahun 2010 menemukan ada 3.397 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 4.551 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 5,28 triliun.

Hadi mengungkapkan, pada pemeriksaan atas LKPD 2010, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 32 LKPD, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 271 LKPD, opini tidak wajar bagi 12 LKPD, dan tidak memberikan pendapat (TMP) terhadap 43 LKPD dari 358 LKPD. Meskipun baru 9% LPKD memperoleh opini WTP, menurut Hadi, opini LKPD 2010 menunjukkan adanya kenaikan proporsi opini WTP dan WDP dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Ini menggambarkan adanya perbaikan sistem pengelolaan dan tanggung jawab keuangan, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan keuangan oleh pemerintah daerah,” ungkap Hadi.

Sedangkan, terkait masih banyaknya opini TMP dan tidak wajar yang diberikan oleh BPK, lanjut dia, itu menunjukan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah daerah belum optimal.

Pada semester 1-2011, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di lingkungan pemerintahan daerah. Hasil PDTT mengungkapkan, 899 kasus kelemahan SPI dan 1.251 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 5.89 triliun yang merupakan potensi kerugian, kekurangan penerimaan, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Selama proses PDTT tersebut, temuan potensi kerugian negara dan kekurangan penerimaan negara tersebut telah ditindaklanjuti dan disetorkan ke kas negara/daerah senilai Rp 27,23 miliar.

“Hasil pemeriksaan belanja daerah menunjukkan adanya kerugian daerah sebanyak 155 kasus senilai Rp 52,24 miliar, terdiri atas kasus belanja fiktif, rekanan pengadaan barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan, mark up harga, dan sebagainya,” jelas dia.

DAK Pendidikan

Hadi menambahkan, BPK juga telah melakukan audit PDTT terhadap dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikn tahun anggaran 2007-2009 dan triwulan III-2010. Hasil pemeriksaan menunjukkan sistem pengendalian intern belum dirancang dan dilaksanakan secara memadai sehingga kebijakan DAK bidang pendidikan belum sepenuhnya dapat mendukung pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Pada tahun anggaran 2010, lanjut dia, juga terjadi perubahan kebijakan atas pelaksanaan DAK dari sebelumnya menggunakan metode swakelola menjadi metode pengadaan barang dan jasa.

“Perubahan metode tersebut tidak diikuti penetapan pentunjuk teknis. DAK yang telah disalurkan sebagian besar tidak digunakan dan masih mengendap di kas daerah. Dengan demikian, sebagian besar program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 tidak tercapai,” tambah dia.

Investor Daily Indonesia