Komisi XI DPR segera memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk menanggapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang transaksi pembelian 796 saham sisa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Dalam laporan hasil audit yang diserahkan kepada DPR, Jumat (21/10), tersebut, BPK menemukan pelanggaran dalam transaksi yang dilakukan pemerintah pusat. Dengan adanya pendapat BPK itu, tidak ada alasan bagi Menkeu untuk melanjutkan transaksi saham Newmont. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengemukakan hal tersebut di Jakarta, kemarin.

“Pendapat BPK atas hasil audit pembelian saham Newmont itu menyebutkan bahwa ada pelanggaran. Untuk itu, kami akan menjadwalkan pemanggilan Menkeu dalam waktu secepatnya,” ucapnya. Harry menyebut ada dua poin dalam opini akuntan independen negara itu yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah.

Pertama, BPK menyatakan untuk kepentingan investasi yang menggunakan anggaran negara, perlu aturan pemerintah tersendiri. Sama halnya dengan penyertaan modal negara yang dikucurkan bagi BUMN. Kedua, kata Harry, dalam kebijakan investasi tersebut pemerintah semestinya meminta persetujuan dari DPR.

“Harus ada persetujuan dari DPR karena sumber dana pembelian saham itu berasal dari dana APBN. Sedangkan, selama ini Menkeu tidak pernah meminta restu dari DPR,” ungkap Harry. “Kecuali jika nanti Menkeu Agus Martowardojo bersedia mengajukan proposal baru guna meminta persetujuan DPR.”

Mantan Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM Simon F Sembiring mengingatkan agar DPR tidak mengabaikan persoalan transaksi saham PT NNT sebesar 2,2%  dari PT Pukuafu Indah kepada PT Masbaga lnvestama. Pengambilalihan saham yang hingga kini belum jelas itu ditengarai akal-akalan Newmont Mining Corporation, induk Newmont di AS, untuk tetap jadi pemilik mayoritas NNT.

Media Indonesia