Kejanggalan penggunaan dana bantuan sosial di tubuh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2010 akan ditindaklanjuti wakil rakyat. Kemarin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT Ibrahim Agustinus Medah berjanji akan membentuk panitia khusus untuk menyingkap penyelewengan dana bansos.
“Badan Pemeriksa Keuangan sudah memeriksa dan memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemprov. Jika eksekutif tidak melaksanakannya, kami akan mengambil sejumlah langkah, termasuk membentuk pansus,” kata Ibrahim, di Kupang, kemarin.
BPK perwakilan NIT menemukan ketidakberesan penyaluran dana bansos yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dana yang seharusnya disalurkan kepada rakyat, ternyata digunakan untuk banyak kegiatan pejabat.
Di antaranya, transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan dana bansos sebesar Rp607,3 juta, dana bansos dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman pada 25 Mei 2010 sebesar Rp166,4 juta, dan perjalanan dinas ke China pada 16 September 2010 sebesar Rp27,2 juta.
Temuan lain adalah untuk pembayaran sewa pesawat ke Flores Timur pada 27 Agustus 2010 sebesar 27,9 juta, menyewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur pada 6 September 2010 sebesar Rp46 juta, dan sewa helikopter sebesar Rp14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara pada 26 Juli 2010.
BPK juga menemukan adanya dana Rp13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, termasuk penggelontoran Rp6,5 miliar bansos yang tidak disertai dokumen memadai. “Dana bansos harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, yakni sebagai bantuan sosial untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandas Ibrahim.
Tidak hanya di tingkat provinsi, penyelewengan dana bansos diduga juga terjadi di sejumlah kabupaten di NTT. Oleh karena itu, kejaksaan tinggi sudah meminta 19 kepala kejaksaan negeri untuk mengusutnya.
Penggunaan dana bansos yang tidak pada tempatnya dilaporkan terjadi di Sikka, Sumba Barat, Kota Kupang, Nagekeo, dan Sumba Barat Daya.
Adapun di Aceh, Ketua Badan Kehormatan DPR Kabupaten Aceh Tenggara Affan Husni Js melaporkan bupati setempat, Hasanuddin Beruh, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta atas dugaan penggunaan uang negara senilai Rp8,9 miliar.
Media Indonesia