Kalangan DPR meminta agar pemerintah mematuhi undang-undang (UU) terkait kisruh pembelian sisa 7 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). Hal ini agar tidak menjadi preseden buruk hubungan antar lembaga.

Demikian rangkuman pendapat dari pimpinan Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz, anggota Komisi XI, Arif Budimanta, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB, Diyah Ratu Ganefi, yang dihubungi terpisah, Selasa (8/11).

Harry Azhar Azis mengatakan, langkah Kementerian ESDM yang menyerahkan soal kisruh pembelian saham pada Kementerian Hukum dan HAM, hanyalah akal-akalan. Sebab, sudah ada hasil audit BPK yang sebenarnya dapat dijadikan rujukan. “Kalau begitu, pemerintah cari-cari alasan untuk melanggar UU,” katanya.

Dijelaskan, setiap rupiah uang APBN yang digunakan, harus mendapat persetujuan DPR. “Ini pendapat arsistek UUD 45 Prof DR Soepomo. Jadi, Pemerintah hendaknya bersikap dewasa dan mematuhi aturan UU yang berlaku, bukan berusaha melanggaranya,” tegas Harry.

Harry mengingatkan, ngototnya Menkeu dan pihak pendukungnya, sangat berbahaya bagi kelangsungan sistem ketatanegaraan “Lembaga seperti DPR dan BPK sudah tidak dihargai, lalu mau bagaimana kelanjutan hubungan kelembagaan negara kita?” tanyanya.

Presiden Mesti Tegas

Pernyataan senada dikemukakan Arif Budimanta. Dia mengungkapkan, pemerintah secara konstitusional harus ikut dan tunduk hasil audit BPK soal Newmont. Karena pembelian saham itu memang harus seizin DPR. “Mengapa meminta izin saja sungkan? apakah pemerintah serius soal Newmont ini? tanyanya.

Menurut politikus PDIP ini, BPK adalah lembaga negara yang memiliki kredibilitas. Hasil audit Newmont yang disampaikan ke DPR, ditandatangani Ketua BPK. Kemudian pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan Kementerian ESDM tidak mematuhinya. “Karena sudah menyangkut soal kelembagaan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bersikap tegas.

Berdasarkan hasil audit BPK, sebaiknya Presiden memerintahkan pembatalan pembelian saham oleh PIP dan kemudian menyerahkan pada daerah,” ujar Arif sambil menambahkan jangan sampai ada penilaian Presiden membiarkan para menterinya melanggar UU.

Sedangkan anggota DPD dari NTB, Ratu Ganefi mengatakan, sebagai daerah penghasil tambang, NTB sangat berminat membeli saham Newmont. Pemprov pun sudah siap, jadi memang daerah harus diberi kesempatan untuk menambah kepemilikan saham sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dari hasil tambang ini.

Seperti diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada pelanggaran dalam pembelian saham oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) harusnya menjadi aturan hukum bagi pemerintah baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian ESDM untuk membatalkan MoU pembelian oleh PIP dibatalkan dan kemudian diserahkan pada daerah.

Di lain pihak, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) juga diminta untuk fokus pada persiapan pembelian sisa saham itu. Persiapan yang matang, terbuka, dan transparan, akan membuktikan bahwa daerah dalam hal ini Pemprov NTB siap membeli saham tersebut.

Suara Karya