Tim Pengawas Century DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mendengarkan hasil perkembangan pemeriksaan investigatif lanjutan atas kasus PT Bank Century Tbk, Rabu (23/11) di Gedung DPR RI, Ruang KK 1, Jakarta. Dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.

Hadir dalam dengar pendapat dari Tim Pengawas Century, Fahri Hamzah, Bambang Soesatyo, Hendrawan Supratikno, Akbar Faisal, Chandra Tirtawidjaja, Reni Marlinawati, Nur Yasin serta Soepriyanto. Sementara itu dari BPK hadir, Ketua BPK, Hadi Poernomo dan penanggungjawab tim Audit Forensik Bank Century, I Nyoman Wara bersama jajarannya.

Rapat konsultasi dengar pendapat ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan audit forensik serta mengetahui sejauh mana perkembangan pekerjaan atas pemeriksaan investigasi lanjutan atas kasus PT Bank Century, Tbk. yang dilakukan oleh BPK.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, BPK lebih cepat dari yang direncanakan dalam term of reference (TOR) yang telah disampaikan oleh DPR RI yaitu selama 150 hari, ternyata memerlukan waktu 125 hari dan mudah-mudahan sampai dengan penyelesaian laporan pada 23 Desember 2011 mendatang.

“Tujuan pemeriksaan dari audit forensik ini adalah untuk menentukan transaksi- transaksi yang tidak wajar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang merugikan Bank Century atau Negara dan atau masyarakat, baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut,” ungkap Hadi Poernomo di hadapan Tim Pengawas Century DPR RI.

Sedangkan sasaran pemeriksaan adalah seluruh transaksi mencurigakan sebelum dan sesudah Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan penggunaan dana yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Hadi menjelaskan, atas sembilan temuan sebelumnya sebagaimana telah dilaporkan dalam laporan pemeriksaan investigatif atas kasus PT Bank Century yang telah disampaikan kepada DPR RI, tidak ada perubahan apapun, bahkan dengan pemeriksaan investigatif lanjutan yang dilaksanakan, ditemukan fakta-fakta lain yang memperkuat temuan sebelumnya.

Fakta itu adalah BPK telah melakukan pemeriksaan atas 86.820.186 transaksi. Dari jumlah tersebut dilakukan analisis dengan menggunakan kriteria nilai transaksi diatas Rp400 juta atau transaksi yang berindikasi tidak wajar berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya atau informasi lain yang diperoleh tim. Dengan menggunakan kriteria Rp400 juta ditemukan 469.076 transaksi. Namun setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, Tim berkesimpulan terdapat 2.828 nasabah dengan jumlah 4000 rekening yang dilakukan pengujian lebih lanjut.

Secara keseluruhan, jelas Hadi Poernomo, dari tujuh sasaran pemeriksaan hingga tanggal 18 November 2011, rata-rata kemajuan pemeriksaan telah mencapai 60%. Sasaran tersebut meliputi; Surat-surat berharga, pemberian kredit, letter of credit (LC), biaya operasional dan kas valas, dana pihak ketiga terafiliasi, PT Antaboga Delta Sekuritas, Dana pihak ketiga yangmencurigakan.

Atas masing-masing sasaran pemeriksaan tersebut, ada yang penelusuran lebih lanjut di luar negeri tidak dapat dilanjutkan yaitu surat berharga dan letter of credit, penelusuran lebih lanjut atas biaya operasional dan kas valas tidak dapat dilakukan karena tidak ada dokumen dan BPK tidak dapat mengakses tokoh kunci, sedangkan dana terkait PT Antaboga Deltas Securitas penelusuran lebih lanjut sulit dilakukan karena tidak tersedia dokumen, dan tidak dapat mengakses tokoh kunci, serta data yang dititipkan Bapepam di gudang Bursa Efek Indonesia tidak dapat diakses.

Menanggapi penyampaian Ketua BPK RI, pimpinan rapat, Taufik Kurniawan menyampaikan beberapa poin yaitu meminta segera mungkin hasil audit forensik diserahkan ke Tim Pengawas Century sebelum 23 Desember 2011 dan tentu penelusuran data yang akurat dan secara detail sampai urat-uratnya. Pasalnya, kalau sampai terlambat dengan waktu yang telah ditentukan akan mengganggu penyelesaian kasus tersebut.

“Kita ingin, Timwas kasus Bank Century ini menyelesaikan sampai tuntas sebelum masa tugas selesai dan hasil audit foreksi kasus Bank Century harus selesai, karena kalau tidak akan menggangu penyelesaian kasus Bank Century,” tutur Taufik Kurniawan usai rapat. “Timwas DPR RI juga meminta supaya BPK RI lebih terbuka terkait audit forensik,” tambahnya.

Harian Seputar Indonesia