Pemerintah akan mengambil alih aset prasarana kereta api (KA). Aset yang diperkirakan mencapai Rp 55,68 triliun ini sedang diinventarisasi untuk diketahui bagian mana yang menjadi milik PT KA dan pemerintah. Saat ini ditengarai banyak aset PT KA yang dikuasai pihak ketiga. Aset terdiri dari berupa tanah Rp 34,9 triliun, jalanan KA Rp 18,7 triliun, jembatan Rp 1,9 triliun, serta gedung dan bangunan Rp 52,8 miliar. Menteri Perhubungan (Menhub), EE Mangindaan mengatakan, inventarisasi aset berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan Kementerian Perhubungan. “Jika, audit aset ini selesai, maka laporan keuangan Kemenhub 2011 bisa berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Pada 2009-2010, Kemenhub hanya mendapat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK,” kata Menhub di Jakarta, kemarin.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kemenhub untuk 2009-2010 menemukan 16 temuan. Padahal pemerintah mendorong agar seluruh laporan keuangan kementerian/lembaga negara pada 2011 dan 2012 tidak lagi berstatus WDP atau tanpa pendapat (disclaimer). Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung lnderawan mengatakan, aset Rp 55,6 triliun yang sudah dicatat Kemenhub didasarkan pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sebelum UU diterbitkan memang terkesan seluruh aset kereta api milik PT KA. Namun, sejak UU Perkeretaapian ada, kepemilikan aset harus dipisahkan dan sebagai dasar untuk menetapkan neraca awal PT KA. “Ini sebagai acuan direalisasikannya multioperator untuk KA di Tanah Air. Sekarang aset diinventarisasi oleh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan diharapkan bisa tuntas tahun ini,” ucapnya.
Suara Karya