Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim lembaganya sudah bekerja secara maksimal dalam pemeriksaan aliran dana kasus skandal dana talangan (bailout) Bank Century yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara. Bahkan, BPK pun berani menjamin tak ada intervensi dalam audit forensik kasus Century.

Untuk itu, Ketua BPK Hadi Poernomo meminta pihak DPR tidak meragukan kinerja BPK. “Bukan kami merasa maksimal, tapi memang sudah maksimal ini,” imbuhnya pada acara diskusi panel “Mengupas Lebih Dalam Hasil Pemeriksaan Investigatif Lanjutan atas Kasus PT Bank Century Tbk” di gedung BPK, Jakarta, Kamis (29/12).

Tambahnya, BPK mengaku tidak mengetahui apa penyebab hingga DPR terkesan tidak puas dengan hasil pemeriksaan Bank Century. “(DPR) Kasih tau kurangnya di mana. Saya tidak tahu. Kalau Anda tidak puas, tidak puasnya dimana, apakah saya termasuk banyak omong atau apa,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri. Diakuinya, sejak awal BPK sudah menilai pasti akan ada pihak-pihak yang tidak puas akan hasil pemeriksaannya. “Kami tidak bisa men-drive DPR akan puas atau tidak,” ungkapnya.

Padahal, BPK sudah bekerja keras dengan melakukan dua kali audit pemeriksaan. “Sehingga kalau tidak ditemukan seperti yang dikehendaki. Jangan kami dituduh mengeliminasi laporan yang kami buat,” tukasnya.

Adapun, meski dua kali melakukan audit atas Century, namun BPK menganggap audit investigasi dan audit forensik itu sama. Di mana, dua hal itu, kata Hasan intinya adalah memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum. Sehingga, hasil audit ini bisa dipakai oleh aparat hukum.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, jika DPR sudah mengatakan sumber tidak puasnya dimana maka pihaknya berjanji agar segera menindaklanjutinya. Menurutnya, BPK sudah menjalan tugasnya berdasarkan fakta yang terjadi. Kalaupun belum, sambungnya itu karena terhalang batasan, beda halnya dengan aparat penegak hukum.

Dia pun mengakui mengalami sejumlah hambatan saat melakukan audit forensik Bank Century. Untuk itu, BPK meminta bantuan DPR untuk mendapatkan sejumlah data yang merupakan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK), dan Bank Indonesia (BI).

Meski menyatakan diri sudah maksimal di tengah keterbatasannya dalam melakukan audit Century, pihaknya mengatakan tidak bisa meminta lembaga pemeriksa internasional untuk melakukan peer review hanya karena skandal Century semata. Namun, secara keseluruhan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 33 UU BPK, pihaknya memang akan memakai jasa BPK internasional untuk melakukan peer review terhadap keseluruhan hasil pemeriksaan BPK.

“UU memberikan kesempatan untuk menguji hasil BPK atau peer review dan ini pernah dilakukan oleh dua BPK negara besar yakni Belanda (Algemene Rekenkamer) dan Selandia Baru  terhadap hasil audit BPK. Pemeriksaan meliputi seluruh aspek kelembagaan. Namun, untuk ke depan negara mana maka akan dirapatkan dulu dan diserahkan ke DPR,” katanya.