Penyelesaian kasus dana talangan Rp 6,7 triliun Bank Century kini berada di pundak KPK. BPK dan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR menemukan jalan buntu terkait tindak lanjut proses penyidikan terhadap dokumen dan temuan-temuan lainnya.
Ketua Timwas Century DPR Taufik Kurniawan mengatakan, tidak ada alasan bagi KPK untuk tak bisa menyelesaikan kasus Century. Alasannya, sudah ada data dokumentasi yang jelas yang membuktikan penyalahgunaan dan kerugiaan negara.
“Pimpinan KPK pun telah menyatakan kalau ada indikasi penyelewengan dalam pemberian dana talangan ke Bank Century, ini kan sudah sama dengan kesimpulan BPK dan DPR,” kata Taufik di Jakarta, Kamis (2/2).
Taufik melanjutkan, hasil audit BPK memperlihatkan kalau ada perubahan peraturan Bank Indonesia (BI) secara sepihak untuk memuluskan dana talangan bagi Bank Century. Caranya dengan mengubah CAR dari delapan persen menjadi positif.
Taufik pun mendesak agar penegak hukum menjadikan temuan tersebut sebagai bahan proses penyidikan. Adapun bahan penyidikan lainnya adalah dugaan keterlibatan petinggi BI saat itu.
Rapat bersama timwas dan BPK, Rabu (1/2), menyimpulkan, BPK tidak dapat meningkatkan pemeriksaan terhadap sejumlah nama kreditur Bank Century yang diduga terlibat skandal triliunan rupiah tersebut. Pemeriksaan terhadap nama-nama kreditur merupakan kewenangan penegak hukum dalam proses penyidikan.
Taufik pun meminta agar KPK menindaklanjuti hasil audit forensik BPK yang menyatakan ada kerugian negara dalam pemberian dana talangan Bank Century.
Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, Timwas akan mengundang KPK untuk mempertanyakan langkah-langkah hukum berdasar kesimpulan BPK terkait indikasi kerugian negara kasus Century. Azis berpendapat, proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century terkesan dipaksakan. Sayangnya, BPK bersikeras menyatakan tidak dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rekening dan aliran dana yang mencurigakan dari Bank Century. Karena itu, Aziz berharap, dengan kewenangan yang ada, KPK dapat melakukan penyidikan atas temuan yang sudah disampaikan BPK dan timwas.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, temuan BPK sudah menjadi alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus Bank Century ke ranah hukum. Timwas DPR juga telah bertemu dengan pimpinan KPK dan BPK untuk membahas masalah tersebut. Dalam pertemuan, pimpinan KPK menegaskan, akan membawa kasus Century ke ranah hukum asal dapat ditemukan adanya kerugian negara.
“Karena pimpinan KPK bilang indikasi kerugian negara sudah cukup untuk membawa masalah ini ke hukum maka kami mengarah ke situ ketika bertemu dengan BPK,” katanya. Anggota timwas dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal menambahkan, masalah substantif terkait pertemuan dengan BPK adalah tidak adanya jawaban mengenai aliran dana yang mencurigakan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk upaya pengembalian aset Bank Century di luar negeri. Menteri Keuangan Agus Martowardjo mengatakan, Kemenkum dan HAM mempunyai ruang lingkup yang paling besar terkait upaya pengembalian aset Bank Century di luar negeri. “Jadi, kita nanti akan follow up di situ,” kata Agus.
Republika