Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan, pada 2012 jumlah BUMN akan dikurangi sebanyak 20 perusahaan. Dengan demikian, jumlah BUMN yang tersisa hingga akhir 2012 menjadi 120 perusahaan.

Sebagai contoh, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang sekarang berjumlah 15, nantinya akan digabungkan dalam satu perusahaan induk sehingga menjadi satu BUMN. BUMN yang bergerak di bidang kehutanan juga akan digabung dalam induk perusahaan tersebut.

Jadi, nanti semuanya disatukan. Diharapkan hal ini akan selesai satu bulan lagi. Tapi tetap harus dilihat prosesnya, karena di Kementerian BUMN sudah selesai, tinggal di kementerian terkait.

Untuk itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpesan agar right sizing atau perampingan BUMN dilakukan dengan prinsip kehatian-hatian. Perampingan BUMN dilakukan secara bertahap pada BUMN yang benar-benar siap.

Perampingan BUMN itu bisa dilakukan dengan berbagai mekanisme yang tersedia seperti merger atau akuisisi. Bisa melihat yang mana yang terbaik. Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, terhadap holding dari PT Perkebunan Nusantara dirasakan sangat Dentine. Karena akan timbul efek good corporate governance dan memberikan dampak besar terhadap pengelolaan. Rencana pembentukan holding BUMN perkebunan diprediksi bisa meningkatkan produktivitas dan keuntungan.

Lebih lanjut Dahlan Iskan juga memerintahkan seluruh direktur utama dan satuan pengawas intern (SPI) 141 BUMN untuk menyelesaikan dokumen dan administasi keuangan yang banyak bermasalah. Dahlan menjelaskan, dirinya mengumpulkan para dirut dan SPI BUMN untuk diberi masukan bagaimana menyelesaikan masalah administrasi keuangan perusahaan.

Penataan administrasi keuangan di BUMN, ujarnya, sejalan dengan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah dokumen bermasalah di BUMN. Dokumen administrasi keuangan yang seringkali bermasalah terutama menyangkut aset perusahaan seperti tanah, bangunan, dan pelaksanaan kontrak.

Menurutnya, dokumen bermasalah itu umumnya akan menjadi kasus di kemudian hari sehingga harus cepat diselesaikan. Sebagai contoh, ada suatu dokumen yang sudah disepakati. Namun, dalam jangka waktu tertentu, pejabat yang menandatangani surat-surat meninggal dunia, dan mengakibatkan terkendala pada saat eksekusi. Kasus seperti ini harus dicarikan jalan keluarnya. Tidak mungkin pula orang mati dimintai kembali persetujuannya untuk mengesahkan suatu dokumen,” ujarnya.

Dahlan menambahkan, dokumen administrasi keuangan yang bermasalah tersebut sebaiknya diselesaikan sehingga tidak mengganggu perencanaan perusahaan. Sejauh ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui banyak dokumen perusahaan yang tidak lengkap dan sudah berusia di atas 10 tahun. Hal ini, kata Dahlan, harus diselesaikan, jika perlu dokumen tersebut ditutup. Sehingga tidak perlu lagi pertanggungjawabkan.

Sebelumnya, BUMN dan BPK telah mencapai kesepakatan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Lima manfaat dari kerja sama tersebut, yaitu mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara. Selanjutnya mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara, mengoptimalkan tindak lanjut temuan BPK, dan mengoptimalkan pemeriksaan kinerja.

Pelita