Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12.612 kasus penyimpangan anggaran senilai Rp 20,25 triliun di berbagai kementerian/lembaga (K/L) pada semester II-2011. Dari jumlah tersebut sebanyak 4.941 kasus senilai Rp 13,25 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

“Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp 81,71 miliar. Penyetoran itu rinciannya dari temuan kasus kerugian senilai Rp 35,99 miliar, potensi kerugian Rp 9,53 miliar, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 36,17 miliar,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester 11-2011, di Gedung DPR, Jakarta. Selasa (3/4).

BPK juga menemukan 1.056 kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan keb-dakefektifan senilai Rp 6,99 tribun. Temuan lain adalah 6.615 kasus penyimpangan administrasi dan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Pada semester 11-2011, lanjut Hadi, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan keuangan terhadap 158 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2010 serta delapan laporan keuangan BUMD dan badan lainnya. Dengan telah diselesaikannya pemeriksaan atas LKPD tersebut, BPK telah menyelesaikan total laporan hasil pemeriksaan atas 516 LKPD 2010 dari 524 pemerintah daerah yang wajib menyusun LKPD 2010.

Dari 516 LKPD yang diperiksa tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bagi 34 LKPD atau 7% dari total, wajar dengan pengecualian (WDP) untuk 341 LKPD (66%), tidak wajar (TW) bagi 26 LKPD (5%), dan tidak menyatakan pendapat (TMP) untuk 115 LKPD (22%).

“Secara umum opini LKPD 2010 menunjukkan kenaikan proporsi opini WTP dan WDP dibandingkan opini LKPD tahun sebelumnya Hal ini menggambarkan adanya perbaikan sistem pengelolaan dan tangung jawab keuangan daerah, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan keuangan daerah oleh pemerintah daerah,” jelas dia.

216.122 Rekomendasi

Di sisi lain, BPK telah memberikan 216.122 rekomendasi untuk berbagai temuan kasus senilai Rp 121,34 triliun. Hal itu didasarkan dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah sejak 2005 hingga semester 11-2011.

“Rekomendasi ini ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan melakukan perbaikan sistem pengendalian internal, tindakan administratif, serta penyetoran kas atau penyerahan kas kepada negara, daerah, maupun perusahaan,” jelas Hadi.

Menurut Hadi, dari 216.122 rekomendasi tersebut, sebanyak 127.310 rekomendasi senilai Rp 51,53 triliun telah ditindaklanjuti, 47.094 rekomendasi senilai Rp 45,43 triliun telah ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindak lanjut Kemudian, sebanyak 41.718 rekomendasi senilai Rp 24,37 triliun belum ditindaklanjuti.

Selain pemantauan atas status tindak lanjut rekomendasi, BPK mencatat rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh entitas yang bertanggung jawab dengan cara menyetorkan sejumlah uang ke kas atau penyerahan aset kepada negara, daerah, maupun perusahaan senilai Rp 30,33 triliun.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi tindak pidana korupsi telah disampaikan kepada instansi yang berwenang sejak 2003 hingga akhir tahun 2011. Jumlah laporan hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi tindak pidana yang telah disampaikan tersebut sebanyak 318 kasus senilai Rp 33,87 triliun, di antaranya 13 kasus yang disampaikan pada semester 11-2011.

Hadi menambahkan, dari kasus yang diserahkan kepada kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 37 kasus telah dilakukan pelimpahan ke jajaran penyidik, 21 kasus ekspos atau telaah maupun koordinasi, 30 kasus masuk penyelidikan, dan 10 kasus masuk penyidikan. Kemudian, dua kasus masuk proses sidang, 11 kasus masuk penuntutan, 64 kasus vonis atau banding maupun kasasi, dan 11 kasus mengalami proses pemberhentian atau SP3.

Investor Daily Indonesia