Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sebanyak 197 kasus ketidakpatuhan pemerintah daerah dalam penyertaan modal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp232,03 miliar sampai akhir 2011.

Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri menuturkan kasus yang banyak terjadi di daerah antara lain belanja barang yang berlebihan dan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan. “Di daerah terjadi kerugian karena kemahalan harga dalam pembelian barang atau terkait dengan pembangunan. Selain itu, perjalanan dinas yang ternyata tidak dilaksanakan,” ujar Hasan kepada Bisnis kemarin.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2011 (IHPS) BPK, 197 kasus mencakup tiga bentuk pelanggaran yakni, delapan kasus kerugian daerah, 16 kasus potensi kerugian daerah, dan 32 kasus kekurangan penerimaan.

Secara terperinci, tercatat delapan kasus yang merugikan daerah senilai Rp3,40 miliar. Kasus kerugian daerah terdiri atas satu kasus kelebihan pembayaran Rp709,66 juta, dan satu kasus pembayaran honorarium dan biaya perjalanan dinas ganda atau melebihi standar yang ditetapkan Rp195,36 juta.

Selanjutnya, satu kasus spesifikasi barang yang diterima tidak sesuai kontrak senilai Rp386,94 juta, tiga kasus belanja melebihi ketentuan Rp1,08 miliar, dan satu kasus terkait aset daerah tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara Rp66,54 juta.

Kurang optimal

Menurut Hasan, kasus kerugian daerah disebabkan para penanggung jawab kegiatan kurang optimal melakukan pengawasan, pengendalian dan pencairan dana. BPK, lanjut Hasan, merekomendasi kepada pimpinan entitas untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah dengan menyetorkan uang ke kas daerah.

“Kalau ada kerugian harus ditarik kembali ke kas daerah. Jika ada unsur melawan hukum atau tindak pidana akan dilaporkan ke aparat hukum,” tegas Hasan.

Bisnis Indonesia