Pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah yang tidak melalui prosedur membuka peluang terjadinya korupsi. Hal itu diungkapkan oleh OC Kaligis selaku ahli yang dihadirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

“Melihat laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas pembelian saham divestasi, pemerintah dikategorikan sudah melakukan kejahatan jabatan,” ucap OC Kaligis.

Prosedur yang dilanggar pemerintah itu, sambungnya, adalah pembelian tanpa mendapat persetujuan dari DPR. la sepakat dengan pendapat BPK yang mempertanyakan pembelian saham divestasi itu tanpa persetujuan DPR. Padahal DPR memiliki hak budget, baik mengenai substansi keputusan investasi/ penyertaan modal, maupun penyediaan anggarannya dalam APBN.

“Di sini DPR tidak dilibatkan, padahal yang memiliki hak budget dalam menentukan anggaran adalah DPR. Inilah yang disebut kejahatan jabatan, pemerintah menggunakan otoritasnya padahal prosedurnya harus melewati persetujuan DPR terlebih dahulu,” jelas OC Kaligis.

Ia juga mengingatkan, sejatinya prosedur dan mekanisme dibuat agar kegiatan jual beli berlangsung secara benar untuk mencegah korupsi.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Mudrajad Kuncoro. Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada itu menyebut penggunaan uang negara untuk membeli saham divestasi itu. Dengan demikian, pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR sebelum menggunakan uang dari APBN. Ketentuan itu tercantum dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Media Indonesia