Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali melantik dua anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sapto Amal Damandari dan Agung Firman Sampurna, untuk masa jabatan 2012-2017. Proses pelantikan dilaksanakan di gedung Mahkamah Agung, Rabu (18/4).

Pelantikan kedua anggota tersebut, berdasarkan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua MA.

Selain itu, pengangkatan Sapto Amal Damandari dan Agung Firman Sampurna sebagai anggota BPK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/P Tahun 2012 tanggal 9 April 2012 dan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2011-2012 tanggal 20 Maret 2012.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, kedua anggota BPK RI tersebut telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat Komisi XI DPR. Dia juga optimistis kedua calon dapat melakukan tugasnya dengan baik. “Kami percaya mereka bisa melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata dia.

Sapto Amal Damandari memperoleh gelar sarjana ekonomi dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta pada 1991. Sebelumnya, dia menjabat anggota BPK RI periode 2007-2012. Sementara itu, Agung Firman Sampurna menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Sriwijaya-Palembang pada 1985.

Investor Daily