Badan Pemeriksa Keuangan menawarkan diri memaparkan temuan-temuan yang terindikasi pidana kepada Kejaksaan Agung. Temuan-temuan BPK sudah lengkap mengandung unsur korupsi dan tinggal ditindaklanjuti.

“Kalau Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum lainnya kesulitan menindaklanjuti temuan-temuan BPK yang terindikasi pidana, kami siap membantu memaparkannya jika diminta. Namun, selama ini kami tidak pernah diminta untuk itu,” kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Selasa (22/5) di Jakarta.

Seperti diberitakan, 30 laporan BPK periode 2009-2011 yang mengandung unsur pidana belum ditindaklanjuti Kejagung. Periode semester I/2009-semester 1/2011, BPK melaporkan 32 temuan penyimpangan anggaran pada instansi-instansi pemerintah kepada Kejagung. Total nilai penyimpangan mencapai Rp 209,82 miliar dan 9,15 juta dollar AS.

Cuma dua ditindaklanjuti

Dari 32 temuan, hanya dua yang ditindaklanjuti Kejagung. Menurut Hasan, unsur tindak pidana korupsi pada temuan yang dilaporkan ke Kejagung sudah cukup jelas. Temuan yang dilaporkan mengandung unsur melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain seperti diatur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Temuan-temuan yang kami laporkan ke instansi penegak hukum sudah kami kaji secara hukum. Unsur-unsur korupsinya sudah terpenuhi,” kata Hasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan BPK biasanya akan dianalisis terlebih dahulu oleh tim kejaksaan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. “Kami masih menelusuri apakah laporan itu mengandung penyimpangan atau tidak,” kata Adi.

BPK juga merilis, sepanjang 2003-2011, total temuan terindikasi pidana yang dilaporkan kepada Kejagung mencapai 172 temuan. Nilai penyimpangan temuan itu sebesar Rp 5,93 triliun dan 217,4 juta dollar AS. Dari laporan tersebut, temuan yang ditindaklanjuti Kejagung hanya 51 temuan.

Tidak tunggal

Di tempat terpisah, dalam diskusi kasus Bank Century yang diadakan Pimpinan Kolektif Majelis Nasional Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdulah Hehamahua menilai, kasus yang diungkap KPK tak pernah hanya melibatkan pelaku tunggal, juga kasus dana talangan Bank Century Rp 6.7 triliun.

Abdullah menyebut, 60 persen kasus korupsi melibatkan pejabat eksekutif, legislatif, dan BUMN di sejumlah daerah.

Kompas