Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011. Opini WDP diberikan karena adanya dua ganjalan berupa pelaksanaan pencatatan hasil inventarisasi dan penilaian (IP) atas aset tetap dan kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian atas aset eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Atas dasar itu, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian pada LKPP 2011. Opini ini sama seperti pada LKPP 2010, tapi pada LKPP 2011, yang dikecualikan lebih sedikit. Ini menunjukkan hasil positif atas penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat” kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam penyerahan LKPP 2011 kepada DPR RI di Jakarta, Selasa (29/5).
Hadi mengatakan, permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil IP atas aset tetap tersebut antara lain meliputi aset tetap pada 10 Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan nilai perolehan sebesar Rp 4,3 triliun. Ini belum dilakukan.
Sedangkan aset tetap berupa tanah jalan nasional pada Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp 109,06 triliun tidak dapat diyakini kewajaran-nya karena belum selesai dilakukan IP dan hasil IP tidak memadai. Kemudian aset tetap hasil OP kepada 3 K/L senilai Rp 3,88 triliun dicatat ganda. Selain itu, terdapat selisih hasil pencatatan IP pada 40 K/L senilai Rp 1,54 triliun dengan nilai koreksi hasil IP pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), aset tetap pada 14 K/ L senilai Rp 6,89 triliun tidak diketahui keberadaannya, serta pelaksanaan IP belum mencakup penilaian masa manfaat aset tetap, sehingga pemerintah belum dapat melakukan penyusunan aset tetap.
“Nilai aset tetap yang dilaporkan bisa berbeda secara signifikan jika pemerintah menyelesaikan dan mencatat seluruh hasil IP,” kata dia.
Hadi Poernomo juga mengungkap kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap aset eks-BPPN, yakni pemerintah belum menemukan dokumen cessie atas aset eks-BPPN berupa aset kredit senilai Rp 18,25 triliun, aset eks-BPPN yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) senilai Rp 11,18 triliun tidak didukung oleh dokumen sumber yang valid.
Kemudian, aset eks-BPPN berupa tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) senilai Rp 8,68 triliun belum didukung dengan dokumen kesepakatan pemegang saham, aset eks-BPPN berupa aset properti sebanyak 917 item belum dinilai, serta pemerintah belum dapat menyajikan nilai bersih yang dapat direalisasikan atas aset eks-BPPN yang berupa piutang.
BPK juga menemukan -permasalahan lain terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Permasalahan terkait kelemahan pengendalian intern, menurut Hadi, terdapat inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh Migas dan perhitungan bagi hasil migas, sehingga pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 2,35 triliun.
Investor Daily Indonesia