Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011. Paragraf penjelas itu diberikan untuk menekankan hal-hal yang perlu segera mendapat perhatian.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Blucer W. Rajagukguk mengatakan bahwa yang menjadi paragraf penjelas adalah belum disusunnya kebijakan akuntansi yang mengatur penyisihan piutang dan investasi dana bergulir tak tertagih.

Selanjutnya, penyertaan modal pada RS Haji Jakarta sebesar 51% yang masih menggunakan metode biaya, karena pemprov tidak memiliki pengaruh signifikan.

Selain itu, adanya pernyertaan modal di dua badan usaha milik daerah dengan metode ekuitas yang masih didasarkan pada laporan keuangan unaudited. Serta, masih belum diterapkannya kebijakan penyusutan aset tetap.

Bisnis Indonesia