JAKARTA. KOMPAS – Pertemuan Presiden dengan pimpinan institusi penegak hukum dan auditor pada 9 Oktober 2008 memang tidak membahas persoalan Bank Century. Meskipun demikian, pertemuan itu memunculkan dugaan, upaya penyelamatan Bank Century dilakukan secara sistematis sejak Okr tober 2008.
Demikian dikatakan Hendrawan Supratikno, anggota Tim Pengawas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century, Rabu (22/8) di Jakarta Hendrawan beralasan, enam hari setelah pertemuan itu, 15 Oktober 2008, keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
“Di hari yang sama ketika Perppu itu keluar, Robert Tantular sebagai salah satu pemegang saham Bank Century tiba-tiba muncul di Bank Indonesia untuk menandatangani surat komitmen penyelamatan Bank Century,” ujar Hendrawan.
Perppu Nomor 4 Tahun 2008 itu. menurut Hendrawan, juga membuat BI mengubah peraturannya sendiri hingga pada 14 November 2008, yakni dapat memberi fasilitas pinjaman jangka pendek untuk Bank Century.
“Di bulan Oktober, tiba-tiba juga ada usulan agar pemerintah menjamin semua simpanan di bank. Namun. Wakil Presiden (saat itu) Jusuf Kalla menolak usulan itu hingga pada 13 Oktober 2008 diputuskan, yang dijamin hanya simpanan di bawah Rp 2 miliar. Ketentuan itu membuat Budi Sampoerno sebagai salah satu nasabah besar Bank Century diduga lalu memecah-mecah simpanannya hingga masing-masing maksimal Rp 2 miliar.” ujar politikus dari PDI-P ini
Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November 2008 yang akhirnya memutuskan menyelamatkan Bank Century, ujar Hendrawan, juga jang-
Di bulan Oktober,tiba-tiba ada usulanagar pemerintahmenjamin semua simpanan di bank.
Hendrawan Supratiknogal karena dilakukan tengah malam hingga dini hari. Saat itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Amerika Serikat. Dalam upaya penyelamatan ini. akhirnya Bank Century mendapat dana talangan Rp 6,7 triliun.
“Penjelasan Presiden dan kemudian rangkaian rapat serta surat-menyurat pada Oktober sampai November 2008 membuktikan, Presiden dan bukan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengetahui seluk-beluk upaya penyelamatan bank gagal pada saat itu,” kata Hendrawan
Bambang Socsatyo, anggota Timwas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century dari Fraksi Partai Golkar, menduga, pertemuan 9 Oktober 2008 bertujuan untuk memperoleh legalitas atas langkah yang akan diambiL
“Pertemuan pada 9 Oktober itu patut diduga sebagai prakondisi dari suatu rangkaian peristiwa terencana untuk kepentingan politik tertentu menjelang Pemilu 2009 dengan memanfaatkan situasi krisis keuangan global tahun 2008,” kata Bambang.
Ahmad Muzani mantan anggota Pansus DPR untuk Bank Century, mengaku agak kaget dengan reaksi Presiden terkait penjelasan Antasari. Reaksi itu menimbulkan berbagai prasangka. Timwas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century dan KPK perlu meminta keterangan dari Antasari.” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini. (NWO)
Upaya Penyelamatan Diduga sejak Oktober 2008
Bagikan konten Ini: