JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan seharusnya pemangkasan anggaran perjalanan dinas 2013 bisa lebih besar dari 10 persen.

“Berdasarkan analisis kami, sebenarnya pemerintah bisa melakukan pemangkasan 20 persen, bahkan hingga 30 persen. Tapi saya apresiasi rencana pemangkasan 10 persen ini,” ucap Azwar kepada Tempo kemarin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah akan mengoreksi nilai anggaran perjalanan dinas 2013 dari sekitar Rp 21-23 triliun menjadi Rp 19,7 triliun. “Anggaran di tahun 2013 akan kami koreksi lagi agar bisa sama dengan anggaran tahun 2011,” ujar Agus.

Menteri Keuangan menjelaskan, koreksi anggaran perjalanan dinas sudah dibahas pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah ikut mengarahkan. Rencananya, koreksi anggaran perjalanan dinas tersebut akan disinggung dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013.

Agus mengimbuhkan, untuk bisa mencapai angka Rp 19,7 triliun itu, pemerintah akan memotong anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga negara rata-rata 10 persen.

Ia mengatakan, pemerintah bisa memangkas anggaran hingga 20-30 persen karena sebenarnya kementerian dan lembaga negara tidak membutuhkan anggaran sebesar yang diberikan.

Berdasarkan analisis Azwar, apabila penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau perjalanan ganda dikesampingkan, kebutuhan anggaran perjalanan dinas sebuah kementerian dan lembaga negara tidak akan begitu besar.

Berdasarkan analisis Kementerian Aparatur Negara, mayoritas kementerian dan lembaga negara perlu memangkas anggaran, dan itu bisa dilakukan lewat penghematan.

“Saya lihat semuanya memiliki potensi berhemat. Namun, yang menjadi masalah, banyak anggaran perjalanan dinas disalahgunakan untuk agenda yang tidak sesuai tugas pokok dan fungsi,” ujar Azwar.

Terakhir, Azwar mengatakan bahwa upaya koreksi dan pemangkasan anggaran 10 persen tiap kementerian dan lembaga negara adalah langkah yang bagus. Namun ia berharap nantinya kementerian-kementerian dan lembaga negara bisa mencari cara untuk meningkatkan penghematan.

Sebagai catatan, anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga pada 2011 adalah sebesar Rp 18 triliun. Angka itu naik menjadi Rp24 triliun pada 2012, dan diusulkan sebesar Rp 21-23 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013.

Di sisi lain, audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan, dari anggaran jalan-jalan atau kunjungan kerja sebesar Rp 18 triliun pada 2011, terjadi pemborosan sebanyak 40 persen alias senilai Rp 7,2 triliun. ITSMAN MP | EFRI

Koran Tempo