Yang perlu mendapat perhatian khusus ialah kerugian negara akibat penyimpangan perjalanan dinas pemerintah.

SEBANYAK 41,69% temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengandung unsur pidana ternyata belum ditindaklanjuti instansi penegak hukum. Padahal, dalam temuan tersebut terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp34,066 triliun.

Demikian terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2012 yang dilansir BPK di situs resminya. Laporan itu menyebut, sejak 2003 sampai semester I 2013, terdapat 319 temuan senilai Rp34,066 triliun yang telah disampaikan kepada instansi berwenang. Kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang telah menerima laporan mengenai hal itu.

Secara rinci, BPK telah menyampaikan laporan kepada kepolisian sebanyak 37 temuan, kepada kejaksaan 147 temuan, dan kepada KPK 108 temuan.

Secara keseluruhan, 58,31% temuan sudah ditindaklanjuti. Adapun sisanya belum ditindaklanjuti atau belum ada informasi terkait hal itu dari instansi berwenang, demikian penegasan BPK dalam laporan itu.

BPK sebelumnya telah mengungkapkan ada 13.105 kasus senilai Rp12,48 triliunyang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, ataupun kekurangan penerimaan negara.

Jumlah itu juga mencakup kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, serta ketidakefektifan dan kelemahan sistem pengendalian intern.

Di sisi lain, temuan yang dirasa BPK perlu mendapat perhatian khusus ialah kerugian negara/daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah periode semester I Tahun 2012 sebanyak 259 kasus senilai Rp77 miliar, yang meliputi perjalanan dinas fiktif seba-nyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar dan perjalanan dinas ganda dan/ atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,87 miliar.

Kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian negara, antara lain, terdapat pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kepolisian RI.

Dipertanyakan

Pengamat ekonomi Drajad Wibowo mempertanyakan rendahnya tingkat penindaklanjutan temuan BPK itu. Pasalnya, penindaklanjutan terhadap temuan BPK yang mengandung unsur pidana merupakan kewajiban aparat hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

“Kalau pidana, begitu BPK menyebutkan ada kerugian, harusnya sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kalau masih banyak, berarti aparat penegak hukumnya perlu dipertanyakan.” ujar Drajad.

Jika temuan BPK yang muncul merupakan kesalahan administratif, menurut Drajad, penindaklanjutan temuan itu merupakan kewajiban pimpinan kementerian dan lembaga.

“Jadi, itu menjadi komitmen pimpinan lembaga. Ditindaklanjuti atau tidak, itu hanya menjadi prestasi dirinya sendiri, tinggal presiden yang melihat,” kata Drajad. @iras@mediaindonesia.com

Media Indonesia