Anggaran perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2013 yang mencapai Rp.21 triliun dinilai tidak terlalu efisein dengan hasil yang didapatkan. Atas dasar itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan telah ada kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghemat perjalanan dinas hingga 15%. Terlebih berdasarkan data BPK, banyak perjalanan fiktif yang dilakukan oleh abdi negara tersebut di mana ditemukan 259 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp77 miliar.

Hal ini disampaikan Agus ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/10). “Kami, dengan DPR telah menyepakati untuk menghemat perjalanan dinas hingga 15%. Tinggal menunggu persetujuan dari rapat paripurna. Dan saya merasa inilah yang terbaik karena sudah disetujui anggarannya, baru nanti kita akan lakukan koreksi. Nantinya, proses administrasi dan penerbitan DIPA-nya akan lebih baik lagi,” ungkap Agus.

Atas dasar itu, lanjut dia, pemerintah telah mengimbau pemerintah daerah untuk melaksanakan perjalanan dinas dengan skema at cost. “Kami sudah keluarkan surat permintaan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melaksanakan perjalanan dinas at cost bukan atas dasar lump sum. Dan, ini kami yakini Mendagri akan memberikan arahan yang sama,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut lagi, Agus menjelaskan bahwa dirinya akan mengubah skema perjalanan dinas agar pengawasan pos anggaran mudah dikendalikan dan lebih efisien. “Itu sesuatu yang menjadi pertimbangan kami, tapi untuk pos-pos akun itu tidak bisa langsung diubah saat kita ingin mengubahnya. Oleh karena itu, kita akan mencari skema yang tepat untuk bisa mengubahnya,” imbuhnya.

Menurut dia, saat ini pemerintah terus mengkaji kemungkinan implementasi atau penerapan rencana tersebut karena pengelolaan dan pengawasan penggunaan anggaran yang baik itu perlu dilakukan. “Ini perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam lagi. Kami juga sependapat untuk bisa menjadi satu data yang bisa langsung terlihat jumlahnya dan bisa diketahui, diawasi dan dikendalikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, kajian untuk mengubah pos anggaran untuk biaya rapat serta akomodasi yang selama ini mengalami sejumlah penyelewengan, juga akan dipertimbangkan pemerintah. “Biaya rapat, biaya akomodasi, apakah semua itu akan dibuat pos sendiri, itu sedang kita kaji. Tentu untuk memberikan informasi yang baik dan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan yang baik,” ujar Menkeu.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyelewengan perjalanan dinas dengan modus perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas ganda pada audit laporan keuangan negara semester I tahun 2012. Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, terjadi penyelewengan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah sebanyak 259 kasus dengan kerugian negara senilai Rp 77 miliar. “Sebanyak 86 kasus senilai Rp36,8 miliar merupakan perjalanan dinas fiktif dan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,8 miliar merupakan perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan,” kata Hadi.

Hadi juga menjelaskan pada semester 1 2012, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas 14 objek pemeriksaan dengan temuan 80 kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp125 miliar. *bari

Harian Ekonomi Neraca