Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengaudit kinerja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) setelah statusnya menjadi inkonstitusional. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menjelaskan, manajemen BP Migas harus membuat laporan penutup keuangan per tanggal pembubaran.

“Laporan keuangan itu akan diaudit BPK untuk mengetahui posisi aset dan kewajiban BP Migas per tanggal pembubaran,” ujar Hasan, Jumat (16/11). Audit BPK bakal menilai kepatuhan BP Migas terhadap ketentuanyang berlaku, sehingga audit bisa diperluas kepada aspek-aspek lain bergantung keadaan. Menurut Hasan, hasil laporan audit itu akan menjadi baseline bagi lembaga pengganti BP Migas.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 95/2012 untuk mengalihkan BP Migas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Presiden juga memerintahkan Menteri ESDM melakukan audit terhadap kinerja BP Migas selama ini. “Dengan audit itu, saya minta nanti dijelaskan kepada rakyat, sehingga transparan posisi BP Migas,” kata Presiden dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (14/11). Sebagai penjabaran perpres, Menteri ESDM mengeluarkan keputusan yang menyatakan, BP Migas menjadi Satuan Kerja Sementara (SKS).

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, audit kinerja terhadap BP Migas perlu untuk melaporkan berakhirnya kinerja keuangan suatu lembaga. Menurutnya, audit bisa dilakukan sambil berjalan. Kontrak dan nota kesepahaman yang sudah dilakukan BP Migas masih tetap berlaku dan berjalan seperti biasa.

Pergerakan saham-saham emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak terpengaruh pembubaran BP Migas. Angka pada penutupan indeks harga saham gabungan (IHSG) BEI masih positif dan saham enam emiten sektor migas juga masih positif pada Rabu (14/11). Deputi Pengendalian Operasi Satuan Kerja Sementara (SKS) Pelaksana Kegiatan Hulu Migas Gede Prayatna mengatakan, lifting minyak sudah berjalan normal setelah disebut-sebut turun di angka 830 ribu barel per hari pascapembubaran BP Migas.

Republika