Fokus pemeriksaan pada cost recovery.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan mencurigai laporan keuangan serta operasional empat kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas. Menurut anggota VII BPK, Bahrullah Akbar, pemeriksaan tersebut difokuskan pada klaim biaya penggantian ongkos operasi (cost recovery) serta biaya lain.

“Kebanyakan penyelewengan keuangan terjadi pada pos tersebut,” kata dia kepada Tempo kemarin. Pemeriksaan tersebut, kata Bahrullah, difokuskan pada laporan keuangan periode 2011. Pemeriksaan itu ditargetkan selesai pada Februari 2013. Namun dia enggan menyebutkan nama empat kontraktor yang tengah diperiksa. “Jika disebutkan, nanti mereka kabur,” ujarnya.

Penelisikan atas dugaan penyimpangan laporan keuangan kontraktor migas bukan hanya kali ini. Bahrullah mengatakan, pada 2005-2010 BPK menemukan kerugian negara senilai US$ 1,7 miliar atau Rp 16,1 triliun. Kebocoran itu muncul akibat ulah kontraktor yang memanipulasi perhitungan berbagai biaya.

Temuan-temuan lainnya adalah kelebihan pembayaran cost recovery untuk tiga kontraktor senilai USS 726,79 ribu (Rp 6,9 miliar) dan kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 5,24 triliun. Hal itu tercantum dalam hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2010.

Selain memeriksa kontraktor, Bahrullah mengatakan tengah memeriksa laporan keuangan dan kinerja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) tahun anggaran 2011. Menurut dia, pemeriksaan difokuskan pada masalah produksi minyak atau lifting serta pengendalian keuangan lembaga tersebut.

Hingga saat ini, Bahrullah mengatakan telah menemukan beberapa masalah, yakni dalam perhitungan cost recovery para kontraktor oleh BP Migas.”Pemeriksaan ini kemungkinan selesai Desember,” ujarnya.

Untuk itu, BPK meminta BP Migas menyampaikan laporan keuangan dan operasional terbaru paling lambat hingga 30 November. Bahrullah mengatakan hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. BPK juga akan memberi rekomendasi mengenai tindakan yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk memperlancar pengelolaan kontrak migas.

Wakil Presiden Indonesia Petroleum Association Sammy Hamzah tak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan soal ini. Sedangkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Sekuriti Formalitas Ex- BP Migas Hadi Prasetyo mengatakan tengah melakukan evaluasi atas temuan BPK. Menurut dia, ada perbedaan persepsi antara lembaganya dan BPK. “Mungkin angka itu betul, tapi bukan manipulasi,” kata dia.

Hadi juga mengatakan saat masih bertugas BP Migas mengawasi dengan ketat proses lifting maupun cost recovery. Audit dilakukan dari tahap perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hingga pada penghitungan hasil operasi yang terkait dengan penerimaan negara “Temuan-temuan itu akan kami tindak lanjuti,”ujarnya.

Koran Tempo