Dugaan Korupsi PDAM Makassar

MAKASSAR-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kerugian negara dari PDAM Makassar, Sulawesi Selatan, sebesar Rp520 miliar. Temuan tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala BPK perwakilan Sulsel Cornell Syarief mengatakan, hasil audit itu telah diserahkan BPK pusat ke KPK pada pertemuan 8 November lalu di Jakarta. “Kami tidak mengetahui pasti apakah KPK sudah melakukan penyelidikan karena hingga kini belum ada konfirmasi lagi dari mereka,” katanya di Makassar kemarin.

Cornell menyebut, hasil audit yang diserahkan ke KPK terkait kerja sama PDAM dengan empat perusahaan yang merugikan negara Rp520 miliar. Empat perusahaan mitra kerja sama PDAM itu adalah PT Traya, PT Bahana Cipta, PT Multi Engka Utama, dan PT Baruga Asrinusa Development.

Dalam laporan hasil audit BPK yang ditandatangani anggota VI BPK RI Rizal Djalil secara rinci menyebutkan, kerja sama antara PDAM dan PT Traya merugi sekitar Rp38,168 miliar. Kondisi itu mengakibatkan masyarakat terbebani oleh adanya kenaikan tarif yang diberlakukan PDAM.

Kedua, kerja sama PDAM dengan PT Bahana Cipta dalam pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar. Kerja sama itu dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan perusahaan.

Kerja sama PDAM selanjutnya yang merugikan perusahaan adalah pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi Rp69,31 miliar, antara PDAM dengan PT Multi Engka Utama. BPK menilai kerja sama tersebut bermasalah dan berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp24,42 miliar.

BPK juga menilai kerja sama PDAM dan PT Baruga Asri-nusa Development telah mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,635 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, BPK merekomendasikan agar PDAM menarik kembali dana sebesar Rp38,168 miliar dari PT Traya dan menunjuk konsultan untuk melakukan perhitungan untuk memperoleh harga wajar dan menguntungkan PDAM.

Penyerahan data hasil audit PDAM ke KPK diakui Wakil Ketua BPK Hasan Bisri saat melakukan temu media di Makassar kemarin. Kendati demikian, Hasan tidak fokus berbicara soal PDAM. Auditor karier di BPK tersebut lebih banyak menyoroti dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di sejumlah daerah, termasuk di Sulsel.

“Alokasi dana bansos itu membuat lembaga swadaya tumbuh subur. Nilai bantuan kecil-kecil, dari Rp25 juta sampai ratusan juta. Kami melakukan cek silang ke LSM, tetapi LSM-LSM ini tidak mengakui adanya pemotongan. Semuanya kami telusuri. Penyelewengan dana bansos itu lebih canggih modusnya,” kata Hasan.

Di tempat berbeda, penyidik Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan empat pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku program dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp12,8 miliar.Mereka berinisial DJ, M, HS dan D. Penahanan keempatnya hanya berselang tiga hari setelah Kepala Seksi Saran dan Prasarana Disdik kabupaten Sukabumi berinisial MI dijebloskan ke penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cibadak, Rd Budi Haryanto, menerangkan bahwa empat tersangka ditahan dalam kapasitasnya sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek pengadaan buku DAK untuk 138 sekolah dasar tahun 2010 lalu. “Empat PNS ini dijadikan tersangka setelah dilakukan pengembangan kasus. Pelanggaran mereka membuat laporan fiktif yang menyebutkan seluruh kebutuhan buku pada proyek DAK sudah terpenuhi sesuai kuota,” kata Budi kemarin.

Padahal, dari hasil penyidikan diketahui dalam proyek yang dibiayai APBN itu jumlah buku yang harus disediakan mencapai 626.520 eksemplar untuk 138 sekolah dasar. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan buku 74.000 eksemplar. Kerugian negara yang di timbulkan akibat tin dak pidana korupsi itu mencapai lebih dariRp600 juta.

Dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka, kasus korupsi DAK ini telah menyeret enam orang pegawai Kabupaten Sukabumi. Selain Ml dan empat tersangka yang dijebloskan ke LP Nyomplong, terdapat satu pejabat Disdik lain yang telah lebih dahulu menjalani persidangan dan dijatuhi vonis penjara satu tahun, yakni AS, kuasa pengguna anggaran DAK.

Ketua Jaringan Masyarakat Bersatu (Jambe) Bambang Rudiyanto menegaskan; penyidik kejaksaan telah berlaku tebang pilih dalam penanganan kasus DAK. Penyidik hanya menahan lima orang tersangka, satu tersangka lainnya, AS, tidak pernah diseret. “Perlu ada penjelasan kepada publik,” desaknya.

Harian Seputar Indonesia