NUSA DUA, KOMPAS – Badan Pemeriksa Keuangan menilai respons pemerintah daerah di kawasan Indonesia timur untuk menindaklanjuti rekomendasi lembaga audit tersebut atas pengembalian aset ke kas daerah masih rendah.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2012 terlihat, dari 238 kabupaten dan kota, ada 220 kabupaten yang belum mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Hanya 18 daerah yang mendapat opini wajar dengan pengecualian.

IHPS juga menyebutkan, dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengembalian uang atau aset se nilai Rp 80.97 triliun tahun 2012, baru Rp 16,90 triliun yang dikembalikan.

Rizal Djalil, anggota BPK, saat pertemuan BPK dengan bupati dan wali kota di kawasan Indonesia timur di Bali, Selasa (4/12), mengatakan, kondisi tersebut berpeluang merugikan negara dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kami mengingatkan pimpinan daerah agar menindaklanjuti temuan BPK itu agar tidak terjadi pelanggaran dan tindak pidana korupsi,” kata Rizal.

Pertemuan BPK dengan bupati dan wali kota juga dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Sutarman, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto.

Menurut Sutarman, kasus korupsi yang ditanganiPolri cenderung naik setiap tahun. Sebelumnya, hanya 455 kasus dengan kerugian Rp 455,75 miliar pada tahun 2009 dan sampai November 2012 naik menjadi 991 kasus dengan kerugian Rp 1,57 triliun.

Abraham memaparkan, korupsi terjadi akibat lemahnya integritas moral, kurangnya keteladanan dan kepemimpinan, lemahnya penegakan hukum dan belum memadainya ketentuan, serta sikap permisif terhadap korupsi

Sementara itu, di Jawa Tengah, mantan Sekretaris Daerah Bojonegoro Bambang Santoso, yang masuk daftar pencarian orang, akhirnya ditahan setelah diperiksa terkait dengan kasus pembebasan lahan Blok Cepu.

Sementara massa yang menamakan diri Front Pemuda Kerakyatan di Madiun, Jawa Timur, berunjuk rasa menuntut pemberantasan korupsi dan pencopotan pejabat yang menjadi tersangka. (COK/NIK/ACI)

Kompas