Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan 29 temuan pemeriksaan pada 26 perusahaan yang diindikasi memenuhi unsur tindak pidana di bidang kehutanan dan kerugian negara kepada Kepolisian RI (POLRI). 29 temuan pemeriksaan  tersebut disampaikan oleh Anggota BPK, Ali Masykur Musa kepada Kabareskrim POLRI, Komisaris Jenderal Sutarman di Bareskrim POLRI, Jakarta, 26 Februari 2013.

“BPK menemukan  29 temuan yang melibatkan 26 perusahaan dengan angka potensi kerugian negara senilai Rp90,6 miliar dan USD 38.000,” tegas Ali Masykur Musa di hadapan para wartawan.

Menurutnya, 26 perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan tersebut mempunyai tiga bentuk penyimpangan. Pertama, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. “Pemegang IUP yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan sebanyak 22 perusahaan, terdiri dari perusahaan swasta dan BUMN, besar dan kecil,” jelas Anggota BPK.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan harus berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari  Menteri Kehutanan dan setiap orang dilarang menggunakan eksploitasi dan ekpolorisasi tentang tambang di kawasan kehutanan tanpa izin menteri kehutanan.

Bentuk penyimpangan kedua adalah pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau izin land clearing  di kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit  tanpa izin pelepasan kawasan hutan yang dilakukan oleh 4 (empat) perusahaan.

“Ketiga adalah penerbitan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) atas kayu sebanyak 119 ribu kubik senilai Rp58,1 miliar tidak sah dan menyebabkan potensi kerugian negara,” ungkap Ali Masykur Musa.

26 perusahaan tersebut berada di empat wilayah/provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Papua. “Pemeriksaan BPK fokus pada izin pakai dan manajemen hutan termasuk di dalamnya mengenai lingkungan,” ujar Ali Masykur Musa.

Menanggapi temuan pemeriksaan BPK, Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK merupakan langkah awal bagi Bareskrim untuk  menindaklanjuti dari aspek penegakan hukum. Mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan terhadap 29 temuan dengan melibatkan 26 perusahaan dan tiga bentuk modus operandi.