Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) semester II Tahun 2012 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Selasa, 30 April 2013, di ruang Nusantara V, Gedung MPR/DPR/DPD Ri, Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, kepada pimpinan DPD RI, GKR Hemas dan La Ode Ida, disaksikan Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, para Anggota BPK RI, pejabat di lingkungan BPK RI serta para anggota DPD RI.

Dalam semester II Tahun 2012, BPK RI telah memeriksa sebanyak 94 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2011. Dengan demikian, dalam tahun 2012, BPK RI telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 520 LKPD Tahun Anggaran 2011 dari 524 pemerintah daerah yang wajib menyusun LKPD. Masih terdapat 4 pemerintah daerah yang terlambat menyerahkan LKPD kepada BPK RI sehingga belum dilakukan pemeriksaan pada semester II Tahun 2012. Selain itu, BPK RI juga telah memeriksa 2 LKPD Tahun 2010 dan 9 Laporan Keuangan PDAM.

Hasil pemeriksaan atas LKPD juga menunjukan bahwa pemerintah tingkat provinsi dan kota rata-rata memperoleh opini yang lebih dibanding pemerintah tingkat kabupaten. Dari 33 pemerintah provinsi, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 10 LKPD (30%), sedangkan dari 92 pemerintah kota, BPK RI memberikan opini WTP kepada 21 LKPD (23%). Untuk pemerintah kabupaten, dari total sebanyak 395 kabupaten yang memperoleh opini WTP sebanyak 36 LKPD (9%). Dengan demikian, pemerintah kabupaten perlu didorong untuk bekerja lebih keras untuk memperbaiki pengelolaan dan pelaporannya agar memperoleh opini yang baik.

BPK RI pada semester II Tahun 2012 juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas LKPD dan BUMD sebanyak 1.871 kasus senilai Rp1,17 triliun. Kasus tersebut sebagian besar terjadi pada pemeriksaan LKPD sebanyak 1.793 kasus dengan nilai Rp1,15 triliun.

Secara umum, penyebab LKPD (provinsi/kabupaten/kota) tidak memperoleh opini WTP pada Tahun 2011, karena aset tetap belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, pembatasan lingkup pemeriksaan, serta kelemahan pengelolaan kas, piutang, persediaan, investasi permanen dan non permanen, belanja barang jasa, belanja bantuan sosial serta belanja modal.

Dalam pidato sambutannya, Ketua BPK RI, mengatakan efektifitas dari hasil pemeriksaan BPK RI adalah jika LHP BPK RI ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektifitas tindak lanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari para pimpinan dan anggota DPD RI. BPK RI yakin dengan dorongan DPD RI kepada Pemerintah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, maka ke depan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara akan semakin baik dan transparan.