Kamis, 4 April 2013, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hadi Poernomo, didampingi Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, dan Anggota BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, Taufiequrachman Ruki, Agung Firman Sampurna, Ali Masykur Musa dan Bahrullah Akbar menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemerikasaan Semester (IHPS) II Tahun 2012 kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta.
Pada IHPS semester II Tahun 2012, BPK RI telah memeriksa 709 objek pemeriksaan yang terdiri atas 154 objek pemeriksaan kineja, 450 objek Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu (PDTT), dan 105 objek pemeriksaan keuangan.
Hasil pemeriksaan BPK RI mengungkapkan sebanyak 12.947 kasus senilai Rp9,72 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.990 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
Adapun sebanyak 4.815 kasus merupakan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), sebanyak 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus senilai Rp3,88 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidaefektifan.
Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp124,13 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada semester II Tahun 2012, BPK RI menemukan permasalahan yang signifikan, yaitu temuan BPK RI terkait belanja modal pada fasilitas umum, pencapaian Swasembada Beras berkelanjutan (SBB), pelayanan kesehatan rumah sakit, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), penetapan formasi dan pengadaan PNS serta pengendalian impor daging sapi tahun 2010 s.d 2012.
Selain itu, pada semester II Tahun 2012, BPK RI telah menyampaikan kepada instansi yang berwenang sebanyak 13 temuan yang mengandung unsur pidana senilai Rp195,37 miliar. Dengan demikian sejak tahun 2003 s.d semester II Tahun 2012, BPK RI telah menyampaikan sebanyak 332 temuan senilai Rp34,35 triliun.
Dari 332 temuan tersebut, BPK RI telah menyampaikan kepada Kepolisian Negara sebanyak 41 temuan, Kejaksaan sebanyak 178 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 113 temuan. Secara keseluruhan instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 186 temuan atau 56,02% yaitu pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebesar 37 temuan, penyelidikan sebanyak 47 temuan, penyidikan sebanyak 8 temuan, penuntutan/proses peradilan sebanyak 13 temuan, vonis/banding/kasasi sebanyak 70 temuan dan penghentian penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 11 temuan. Adapun sebanyak 146 temuan atau 43,98% belum ditindak lanjuti atau belum diketahui informasi tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang.