Kamis, 28 Maret 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama pemerintah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Maluku Utara sepakati Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-audit.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Didi Budi Satrio dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam berserta 12 Bupati/Walikota-nya. Nota kesepahaman juga ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Novian Herodwijanto dengan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn berserta 9 Bupati/Walikota-nya. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Pusdiklat BPK RI, Jakarta ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, Pimpinan DPRD Se-Provinsi Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara, serta para pejabat di lingkungan BPK RI.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan pemerintah daerah dalam hal menjalin kerjasama pembentukan pusat data BPK RI secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI). BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data tersebut melalui strategi link and match untuk mempermudah perolehan data/dokumen dalam rangka melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Pada kesempatan itu, Ketua BPK menyatakan bahwa melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (e-audit). “Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efisien dan efektif. Konsep ini kami sebut dengan BPK Sinergi,” ungkap Hadi Poernomo dalam sambutannya.

Menurutnya, BPK Sinergi dapat mengurangi adanya praktik korupsi serta membuat seluruh entitas dapat melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan baik. Diharapkan akan mengurangi KKN secara sitemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara serta efisiensi, dan efektivitas pengeluaran Negara.

“Apabila inisiatif BPK RI tentang BPK Sinergi dapat direalisasikan maka optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud, sehingga diharapkan dapat dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Hadi Poernomo.

Sebelumnya BPK RI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman serupa dengan lembaga negara, kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah. Saat ini sudah ada 753 entitas (Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan BUMN, serta Pemerintah Daerah) yang telah menandatangani nota kesepahaman untuk turut memperkokoh pembentukan BPK Sinergi, termasuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Maluku Utara ini.