Ketua BPK, Hadi Poernomo, menyebutkan terdapat dua pemeriksaan yang tengah dilakukan BPK terkait kasus Hambalang saat ini. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor BPK pada Selasa (28/5), Ketua BPK menjelaskan pemeriksaan pertama adalah pemeriksaan investigatif II yang merupakan kelanjutan pemeriksaan Hambalang I khususnya masalah anggaran. Kedua, adalah perhitungan kerugian negara khusus masalah Hambalang yang merupakan permintaan KPK.
“Sampai saat ini BPK telah memeriksa hampir 100 orang untuk dimintakan keterangan yang terdiri dari eksekutif, legislatif, pengusaha, dan lain-lain. Sampai sekarang belum selesai dan mudah-mudahan dapat diselesaikan tergantung pihak-pihak yang diminta hadir untuk memberi keterangan,” jelas Ketua BPK didampingi oleh Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, Kepala Ditama Binbangkum BPK Nizam Burhanuddin, Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK Bahtiar Arif, dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan BPK Gunarwanto.
Terkait dengan perhitungan kerugian negara, menurut Ketua BPK, ada SOP-nya. Bagi aparat penegak hukum yang menginginkan perhitungan kerugian negara wajib mengirim surat ke BPK. Setelah itu BPK meminta pada APH untuk memaparkan kasusnya. “Dalam paparan tersebut apabila BPK menerima bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka BPK bisa menerima kasus tersebut untuk dihitung kerugian negaranya. Setelah itu BPK akan meminta data dan dokumen untuk kelengkapan, dan baru BPK menghitung kerugian negara,” urainya.
Dalam pemeriksaan Hambalang ini, BPK telah proaktif mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk meminta bantuan perhitungan kerugian negara dalam hal penghitungan konstruksi penilaian bangunan. Namun sampai saat ini belum selesai, dan menurut Ketua BPK diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat.
Ketua BPK dalam kesempatan tersebut juga menegaskan, terkait dengan penahanan seseorang, hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Jadi tidak ada kaitannya perhitungan kerugian negara dengan penahanan,” tegasnya.