Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp5,83 triliun dalam audit yang dilakukan pada semester 11/2012 terhadap keuangan daerah.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengemukakan indikasi kerugian tersebut berasal dari 3.990 kasus penyimpangan yang diaudit BPK dalam kurun waktu Juli-Desember 2012.

“Sebanyak 3.990 kasus merupakan temuan yang berdampak pada finansial, karena ketidakpatuhan pada perundang-undangan sehingga mengakibatkan potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara mencapai Rp5,83 triliun,” ujarnya saat penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester 11/2012 kepada DPD, Selasa (30/4).

Menurutnya, potensi kerugian negara tersebut bersumber dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di 33 provinsi.

BPK menemukan terjadi kelemahan yang signifikan pada kedua program tersebut lantaran basis data kepesertaan yang tidak akurat dan pemutakhiran data masyarakat miskin yang tidak dilakukan dengan baik.

Selain itu, ada perbedaan data masyarakat miskin antar instansi dan adanya risiko masyarakat miskin yang belum memperoleh pelayanan kesehatan gratis.

BPK juga menilai mekanisme penyaluran, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Jamkesmas belum sesuai pedoman pelaksanaan 2010 dan 2011. Hadi menjelaskan potensi kerugian sebesar Rp5,83 triliun juga mencakup pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi.

TOTAL KASUS

Secara keseluruhan, selama semester II/2012, BPK telah menangani 12.947 kasus senilai Rp9,72 triliun, (lihat tabel) Audit BPK tersebut dilakukan terhadap 94 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2011, dua LKPD tahun 2010 dan sembilan LK BUMD tahun 2011 yang kesemuanya merupakan perusahaan daerah air minum.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian atas 33 LKPD, opini tidak wajar atas tiga LKPD, dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 58 LKPD, serta opini TMP terhadap dua LKPD tahun 2010.

Bisnis Indonesia