Laporan pemeriksaan penangkapan ikan secara liar antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan JAN Malaysia akan dirampungkan pada Pertemuan Teknik di Johor Baru, Malaysia, mulai Kamis (9/5) hingga Sabtu (11/5).

“Paralel audit penangkapan ikan secara liar atau illegal, unregulated, and unreported (IUU Fishing) merupakan kesepakatan pertemuan sebelumnya di NTB Mataram tahun lalu,” kata anggota BPK Ali Masykur Musa di Jakarta, Rabu (8/5).

Paralel audit ini penting karena ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 30 triliun akibat penjarahan ikan yang marak di perairan Indonesia.

Indonesia yang memiliki luas perairan mencapai 5,89 juta kilometer persegi mendapatkan nilai ekspor subsektor perikanan lebih kecil dibandingkan dengan Vietnam.

Investor Daily Indonesia