Badan Pemeriksa Keuangan RI membentuk pusat data keuangan. Pusat data tersebut digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara elektronik (e-audit).
Hal tersebut diungkapkan Anggota BPK, Sapto Amal Damandari dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2012 di lingkungan pemeriksaan Auditorat Keuangan Negara II BPK RI. LHP atas LKKL Tahun 2012 tersebut diserahkan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga di auditorium Gedung Tower BPK RI, Jakarta, 8 Juli 2013.
Dua belas Laporan LKKL di lingkungan pemeriksaan Auditorat Keuangan Negara II BPK, antara lain, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, PPATK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hanya Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Sesuai fungsi dan kedudukannya, BPK akan terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang salah satunya dengan mengembangkan pembentukan pusat data keuangan yang dinamakan Sinergi Nasional Sistem informasi (SNSI),” jelas Sapto Amal Damandari di hadapan para Wakil Menteri, Kepala Badan, Sekretaris Menteri, dan para pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
Menurutnya, Pusat data tersebut akan terhubung secara online dengan data yang dimiliki entitas, selanjutnya digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara elektronik (e-audit). “Kami mengharapkan dukungan kementerian/lembaga demi suksesnya pengembangan pembentukan pusat data keuangan negara,” ujar Anggota BPK.
Pada kesempatan itu, Anggota BPK juga mengatakan pelaporan keuangan yang baik tidak hanya berujung dengan tercapainya opini WTP, namun dapat menjadi sumber informasi yang sangat strategis dalam pengambilan keputusan untuk pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara. “Oleh karena itu, pemeriksaan merupakan suatu kebutuhan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukanlah suatu keterpaksaan,” papar Anggota BPK.
Anggota BPK juga mengingatkan bahwa pemberian opini dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK dimaksudkan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemberian Opini tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja dan menghapus korupsi.
“Opini WTP adalah terkait dengan kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja satu entitas dan tidak pula untuk menghapus perbuatan melawan hukum atau korupsi yang terjadi di kementerian/lembaga,” tegas Sapto Amal Damandari.