Selasa, 18 Juni 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Kehutanan tahun 2012. Kedua Kementerian tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) dari BPK RI.

Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum disampaikan oleh Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa kepada Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta. Ali Masykur Musa menyampaikan pentingnya kementerian untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang digunakan. “Kualitas pertanggungjawaban keuangan tercermin dari opini yang BPK RI berikan terhadap laporan keuangan entitas,” ungkapnya.

Kementerian Pekerjaan Umum berhasil meningkatkan kualitas laporan keuangannya, yaitu dari opini Wajar Dengan Pengecualian pada Laporan Keuangan tahun 2011 menjadi WTP DPP pada tahun 2012. “Untuk laporan keuangan Kementerian PU tahun 2012, BPK RI memberikan opini WTP DPP,” jelas Ali Masykur Musa yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI, Saiful Anwar Nasution.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi tolak ukur untuk melihat kewajaran Laporan Keuangan Kementerian PU, pertama adalah mengenai Aset. Kementerian PU telah melakukan banyak perbaikan  terkait proses Inventarisasi  dan Penilaian Aset Negara di Kementerian PU. Kedua, besarnya nilai temuan di Kementerian PU (dari jumlah anggaran kementerian PU sebesar Rp67 triliun) dibawah angka Planning Materiality. “Berdasarkan aset dan berdasarkan Planning Materiality yang jauh di angka Rp67 miliar, maka inilah yang menjadi tolak ukur BPK RI memberikan opini atas laporan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara di Kementerian PU,” tegas Anggota BPK RI.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Ali Masykur Musa menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2012 kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.

Dengan opini WTP DPP yang diperoleh saat ini, BPK RI menilai Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2012 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan paragraf penjelasan pada akun Persediaan. BPK RI berharap agar permasalahan yang menjadi paragraf penjelasan dalam opini segera diselesaikan.

Pada kesempatan tersebut, Anggota BPK RI menyampaikan perlunya jajaran kementerian untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan  keuangan negara, sehingga mendapat opini WTP. Pimpinan kementerian diharapkan segera menyusun Rencana Aksi untuk menindaklanjuti permasalahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.