Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) I, Gatot Supiartono, membuka secara resmi pembahasan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Polri pada Rabu, 5 Juni 2013 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Acara yang akan berlangsung selama dua hari  tersebut dihadiri oleh Irwasum Polri, Komjen. Pol. Drs. Imam Sudjarwo, pejabat di lingkungan Polri, auditor di lingkungan Auditorat Keuangan Negara I BPK RI serta Satuan Kerja di lingkungan Mabes Polri yang terdiri dari 8 satuan kerja pusat, 3 satuan kerja BLU, dan 8 Kepolisaian Daerah (Polda).

Pembahasan pemantauan tindak lanjut ini merupakan kelanjutan dari pemantauan tindak lanjut yang pernah dilaksanakan pada September 2012. Pembahasan kali ini bertujuan untuk mengetahui posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI pada Polri yang masih dalam status belum sesuai dan belum ditindaklanjuti oleh Polri.

Tindak lanjut yang belum sesuai dan belum ditindaklanjuti tersebut antara lain pemeriksaan atas laporan keuangan, pelaksanaan anggaran dan PNBP, pelaksanaan anggaran belanja barang dan modal, pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan serta pengelolaan pendapatan dan belanja rumah sakit pada pelayanan umum.

Dalam pengarahannya, Tortama KN I mengatakan pemantauan tindak lanjut yang dilakukan merupakan kegiatan rutin untuk mengetahui dan menilai apakah instansi telah menindaklanjuti hasil-hasil temuan pemeriksaan BPK RI, yang meliputi hasil pemeriksaan laporan keuangan, hasil pemeriksaan kinerja, dan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

 Selain itu, pembahasan tindak lanjut juga dimaksudkan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam tindak lanjut yang telah dilakukan. Tindak lanjut merupakan salah satu indikator kesungguhan dan komitmen entitas untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangannya.

Kegiatan ini diharapkan dapat secara efektif memutakhirkan status tindak lanjut Polri atas hasil pemeriksaan BPK RI, sehingga dapat lebih mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Polri.