Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif tahap II atas Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang hanya ada satu versi. Demikian disampaikan Ketua BPK, Hadi Poernomo dalam konferensi pers di kantor BPK RI Pusat, Jakarta, 30 Agustus 2013.
“LHP Hambalang tahap II hanya ada satu laporan, yaitu LHP Investigatif tahap II Hambalang yang dikeluarkan BPK pada tanggal 23 Agustus 2013. LHP BPK tersebut hanya diserahkan kepada DPR dan KPK dan isinya sama,” tegas Hadi Poernomo.
Menanggapi adanya pemberitaan media mengenai LHP versi lain, Ketua BPK menjelaskan ciri-ciri LHP Hambalang tahap II yang dikeluarkan BPK. Antara lain, LHP Hambalang tahap II BPK terdiri dari 108 halaman, terdapat tiga paraf dalam setiap halamannya dan LHP BPK harus ditandatangani penanggung jawab pemeriksaan. “Jika ada LHP konsep lain diluar ciri-ciri yang disebutkan tadi maka konsep tersebut bukan LHP BPK,” jelas ketua BPK di hadapan awak media.
Menjawab pertanyaan terkait adanya intervensi, Ketua BPK menyatakan bahwa tidak ada intervensi. Ditegaskan, BPK bekerja secara independen dan profesional, BPK memeriksa dan membuat laporan berdasarkan data, fakta dan apa kata undang-undang. “BPK tidak ada yang mengintervensi dari pihak manapun, semua data-data BPK ada semua dan akan diketahui siapa melakukan apa,” ungkap Hadi Poernomo.
Pada kesempatan tersebut, Hadi Poernomo juga mengatakan BPK telah meminta keterangan 30 anggota DPR RI terkait proses penganggaran P3SON hambalang. Keterangan 30 Anggota DPR dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang ditandatangani para Anggota DPR tersebut. Oleh karena proses persetujuan anggaran bukan lingkup pemeriksaan BPK, maka BAPK tersebut tidak dimuat dalam LHP namun terdokumentasi dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang merupakan satu kesatuan dengan LHP BPK.
Dalam penanganan proyek Hambalang, lanjut Ketua BPK, DPR meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif dan LHP-nya telah disampaikan kepada DPR RI pada 23 Agustus 2013. Sesuai dengan Undang-Undang, LHP Investigatif juga disampaikan kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK. Terkait perhitungan kerugian negara sesuai permintaan KPK kepada BPK, Ketua BPK menyatakan saat ini BPK masih berkoordinasi dengan KPK untuk memfinalisasi perhitungan kerugian negara tersebut.
“Ada dua permintaan pemeriksaan. Pertama permintaan dari DPR untuk melakukan audit investigatif. Kedua permintaan dari KPK untuk menghitung kerugiaan negara. Karena perhitungan kerugiaan negara merupakan pemeriksaan pro yustisia maka BPK harus berkoordinasi dengan KPK,” papar Ketua BPK.