Keuangan negara tidak sebatas APBN, tetapi juga mencakup keuangan daerah, keuangan Negara yang dipisahkan dalam BUMN/BUMD dan kekayaan negara lainnya.
“Dengan demikian, APBN bukanlah merupakan satu-satunya wujud pengelolaan keuangan negara sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” ungkap Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri ketika memberikan keterangan dalam sidang Uji Materi terkait kata BUMN dalam pasal yang mengatur kekayaan negara yang dipisahkan yakni Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 September 2013.
Pengujian Pasal 2 huruf g dan huruf i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, serta Pasal 11 huruf a UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap UUD 1945 dengan Pemohon yaitu Center for Strategic Studies University of Indonesia, Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (Forum Hukum BUMN); Omay Komar Wiraatmadja dan Sutrisno Sastroredjo.
BPK meminta agar MK menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima permohonan Pemohon. Wakil Ketua BPK menyatakan, apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka akan berdampak negatif pada sistem pengelolaan keuangan negara. Jika mengikuti pendapat Pemohon maka keuangan negara, keuangan daerah, pendapat dan belanja daerah, serta kekayaan negara, kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan dalam BUMD juga bukan bagian dari keuangan negara.
BPK berpendapat bahwa persoalan tentang keuangan negara terkait erat dengan upaya untuk mencapai tujuan bernegara sesuai pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan bernegara, konstitusi telah mengatur pembiayaan penyelenggara negara berupa keuangan negara mencakup APBN dan non APBN.
Keuangan negara non APBN meliputi penguasaan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Antara lain di dalam wujud BUMN, serta keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam wujud APBD.
“Apabila permohonan ini dikabulkan, maka seluruh lembaga pemerintah yang dibentuk dan dalam peraturan pembentukannya dinyatakan memiliki kekayaan negara yang dipisahkan dengan sendirinya bukan lagi merupakan keuangan negara,” jelas Hasan Bisri didampingi Anggota BPK, Agus Joko Pramono serta para pejabat di lingkungan BPK RI.
Pada sidang yang dipimpin Hakim M. Akil Mochtar ini, Wakil Ketua BPK juga memaparkan keterkaitan Keuangan Negara BUMN dan APBN. Dijelaksan bahwa penerimaan/pengeluaran BUMN tidak serta-merta dicatat sebagai penerimaan/pengeluaran APBN. Itulah hakikat kekayaan negara yang dipisahkan.
Wakil Ketua BPK mengatakan negara akan mencatat penerimaan sepanjang menyangkut bagian laba yang dibagi dan disetor ke kas negara. Sebaliknya negara akan mencatat sebagai pengeluaran sepanjang menyangkut pengeluaran untuk penyertaan modal pada BUMN. Pada akhir tahun, kekayaan bersih BUMN dikalikan dengan persentasi kepemilikan saham pemerintah akan dicatat sebagai aset negara dalam pelaporan keuangan pemerintah pusat.
“Jadi di sini jelas bahwa pengertian kekayaan negara dipisahkan bukan berarti dipisahkan dari negara, tetapi dipisahkan dari APBN. Hakikatnya, tetap milik negara,” tegas Hasan Bisri.