Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan ujian nasional tahun 2012 dan 2013. Demikian ditegaskan Anggota BPK Rizal Djalil, yang didampingi oleh Auditor Utama (Tortama) KN VI Sjafrudin Mosii dan Kepala Sub Auditorat VI A 2 Akhsanul Khaq, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BPK Pusat, Jakarta, 19 September 2013.

Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Penyelenggaraan Ujian Nasional Tingkat Pendidikan Dasar dan pendidikan Menengah Tahun 2012 dan 2013. Hasil pemeriksaannya meliputi perencanaan yang tidak dilakukan secara komprehensif, koordinasi dengan pemerintah daerah belum optimal, organisasi penyelenggara ujian nasional khususnya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) belum optimal dalam melaksanakan tugasnya, proses lelang pencetakan dan distribusi bahan ujian menyimpang dari ketentuan, serta pengawasan terhadap proses pencetakan dan distribusi naskah soal tidak optimal.

“Penyimpangan dalam proses lelang tahun 2013 mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp6,348 miliar dan penyimpangan proses lelang tahun 2012 mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8,155 miliar,” jelas Rizal Djalil. Selain itu, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan ujian nasional tahun 2012 dan 2013 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,66 miliar.

Selain pemeriksaan ujian nasional, hasil pemeriksaan BPK di Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mendapat perhatian, yaitu tentang pemetaan sekolah di seluruh Indonesia. Dijelaskan oleh Tortama KN VI, dalam pelaksanaan pemetaan sekolah, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT SI.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, dari kegiatan beranggaran Rp131,18 miliar untuk tahun 2010 dan 2011 berindikasi merugikan keuangan negara minimal sebesar Rp55,21 miliar dan tidak dapat ditelusuri sebesar Rp38,07 miliar. Untuk tahun 2010, kerugiannya sebesar Rp36,054 miliar yang terdiri dari biaya personil tenaga ahli diindikasikan fiktif dan tidak layak dibayar senilai Rp13,9 miliar. Selanjutnya, PT SI dan rekanan PT SI menyerahkan dokumen pendukung personi dan non personil yang tidak layat sebesar Rp22,1 miliar,” papar Sjafrudin Mosii.

Sedangkan yang tidak dapat ditelusuri terdiri dari personil koordinator lapangan dan pendata tidak dapat ditelusuri nilainya sebesar Rp32,79 miliar, serta PT SI dan rekanan PT SI menyerahkan dokumen pendukung biaya non personil dan personil yang tidak dapat ditelusuri Rp5,28 miliar.

Ditambahkan, untuk 2011, indikasi kerugian negara sebesar Rp19,19 miliar yang terdiri dari pemeriksaan atas mobilisasi tenaga ahli, diketahui bahwa dokumen mobilisasi adalah fiktif atau tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen mobilisasi tidak pernah melakukan mobilisasi ke lokasi pemetaan dan  pendataan. “Nilainya Rp12,6 miliar dan pemeriksaan atas mobilisasi tenaga ahli dari Jakarta diketahui bahwa nama-nama tenaga ahli tidak terdapat dalam passanger manifest, konfirmasi dokumen sewa hotel dan sewa rumah di daerah NTB, Sulut, Sultra, Sulsel diketahui bukti pertanggungjawaban berindikasi fiktif,” jelas Sjafrudin Mosii.

Berdasarkan pemeriksaan melalui reviu dokumen dan wawancara dengan pihak terkait dan konfirmasi, diketahui bahwa biaya non personil untuk kegiatan pendataan tahun anggaran 2011 berindikasi fiktif senilai Rp6,54 miliar. “Sebenarnya pelaksanaan pendataan sekolah in kalau dilihat dari jangka waktunya itu sangat tidak layak. Untuk tahun 2010 dengan anggaran Rp85,7 miliar itu jangka waktu pelaksanaannya 30 hari. Bahkan untuk 2011 anggaran Rp45,4 miliar itu jangka waktunya hanya 43 hari,” ungkapnya.

“Jumlah sekolah pada 2010 sebanyak 191.000 sekolah. Sedangkan pada 2011 sebanyak 64.000 sekolah. ini tidak mungkin dilaksanakan dalam 30 hari. Layaknya 8 bulan sampai setahun untuk dapat data yang diinginkan,” jelas Sjafrudin Mosii pada wartawan.

Terkait dengan ujian nasional, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk tetap melaksanakan perencanaan, koordinasi, monitoring, supervise, dan evaluasi atas ujian nasional melalui penyelenggara ujian nasional tingkat pusat, dan menyerahkan teknis penyelenggaraan ujian nasional kepada pemerintah provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi setempat.