Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hadi Poernomo menghadiri dan menjadi nara sumber di acara Simposium Nasional Akuntansi (SNA) XVI yang dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2013 di Auditorium Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Simposium yang bertemakan menuju pengelolaan keuangan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel mengambil topik “Pengelolaan Keuangan di Sektor Publik dan Privat” bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan perkembangan akuntansi di Indonesia, serta menjadi ajang solusi yang strategis untuk pemecahan masalah-masalah keuangan baik untuk sektor privat maupun sektor publik (pemerintah).
Hadir pada acara tersebut Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, yang juga Kepala BPKP, Mardiasmo, Anggota BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, Sapto Amal Damandari, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ilya Avianti, Rektor Universitas Sam Ratulangi, Donald Rumokoy, serta seluruh peserta yang berlatar belakang akademisi, praktisi bisnis dan mahasiswa dari seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Ketua BPK RI memberikan pemaparan mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan negara secara sistemik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam paparannya dijelaskan mengenai peran BPK RI dalam mewujudkan akuntabilitas keuangan negara dan pembentukan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI) untuk membantu pemeriksaan keuangan negara secara elektronik.
Pengawasan dan pengelolaan sektor publik dan privat ini hanya bisa teratasi kalau kita mempunyai pengawasan yang ketat, apabila pengawasan yang dilakukan tidak ketat maka akan terjadi KKN. KKN terjadi karena ada niat dan kesempatan. BPK RI bisa menutupi kesempatan yang akan dilakukan oleh para pihak dengan monitoring. “Dasar utama dari pemecahan permasalahan tersebut yaitu dengan melakukan monitoring. Monitoring yang kuat adalah hal penting yang harus dibentuk dengan dasar hukum yang kuat dan apa kata undang-undang,” jelas Ketua BPK RI dalam paparannya.
Mengiringi kegiatan tersebut, Ketua BPK RI juga mengadakan pertemuan di ruang kerja Gubernur Sulawesi Utara untuk menghimbau Pemprov Sulawesi Utara agar para pemenang lelang barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sulawesi Utara untuk bertransaksi menggunakan mekanisme sistem perbankan (Non Cash transaction).
“Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Dengan sistem ini, transaksi yang dilakukan oleh para pemenang lelang barang dan jasa dapat ditelusuri, dilacak, di-tracking secara mudah dan terdokumentasi, sehingga Pemprov Sulawesi Utara dapat menekan peluang terjadinya korupsi,” jelas Ketua BPK RI dihadapan para wartawan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara mengungkapkan komitmennya dan setuju untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, salah satunya dengan mewajibkan para rekanan untuk melaksanakan Non Cash Transaction. Dengan menggunakan Non Cash Transaction akan sangat membantu Pemprov dalam menerapkan langkah pembangunan tanpa korupsi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.