Wakil Ketua BPK Hasan Bisri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas UU Keuangan Negara, terutama menyangkut penghapusan frase kata BUMN dalam pasal yang mengatur kekayaan negara yang dipisahkan.

Hal itu karena keberadaan pasal tersebut tidak menimbulkan persaingan yang tidak berimbang antara BUMN dan perusahaan swasta. Apalagi BPK membedakan secara tegas kerugian BUMN yang timbul karena risiko bisnis dengan kerugian karena adanya dugaan tindak pidana.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia. Pasal yang diminta untuk diujimaterikan adalah pasal 2 huruf g dan i UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Adapun pasal 2 huruf g dan i berbunyi “Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 meliputi (huruf g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah dan (huruf i) kekayaan pihak Iain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.”

Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Tidak ada korelasi antara ketentuan pasal 2 huruf g dan i UU Nomor 17 Tahun 2003 dengan persaingan yang tidak berimbang antara BUMN dan perusahaan swasta seperti yang diajukan pemohon serta BPK membedakan secara tegas antara kerugian BUMN yang timbul karena risiko bisnis dan kerugian BUMN yang timbul karena adanya dugaan tindak pidana,” jelas dia ketika memberikan keterangan dalam sidang MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (4/9).

Hasan mengatakan, jika permohonan uji materi dikabulkan, tidak hanya keuangan negara dalam kondisi yang membahayakan, tapi ada empat kerugian yang akan muncul. Pertama, keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah, serta kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan dalam BUMD juga menjadi bukan bagian dari keuangan negara.

Kedua, semua dana APBN dalam bentuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH) yang sudah disalurkan ke kas daerah dan sudah masuk dalam sistem APBN juga menjadi bukan bagian dari keuangan negara. Ketiga, lembaga yang sumber keuangannya bukan dari APBN, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga menjadi bukan bagian dari keuangan negara. Dan terakhir, semua lembaga yang dibentuk dengan undang-undang dan dinyatakan kekayaannya adalah aset negara yang dipisahkan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), SKK Migas, dengan sendirinya bukan lagi merupakan bagian dari keuangan negara.

“Banyak dampak negatif apabila permohonan ini dikabulkan oleh MK. Tidak hanya menimbulkan kerugian tetapi pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan ramai-ramai membentuk BUMN/BUMD yang akan dijadikan ajang korupsi,” ujar dia.

Dia menambahkan, aparat penegak hukum juga tidak dapat menjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena manipulasi dan penyelewengan yang terjadi pada perusahaan swasta adalah tindak pidana umum.

“Semua lembaga pengawas atau pemeriksa, baik internal maupun eksternal, seperti BPK tidak bisa memeriksa mereka sebab semua penyelewengan dan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan negara di luar APBN akan sulit dideteksi,” kata dia.

Investor Daily Indonesia