Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta DKI Jakarta mewajibkan penerapan sistem transaksi nontunai (non cash transaction) untuk segala jenis transaksi keuangan demi terciptanya transparansi anggaran.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan penerapan sistem transaksi nontunai juga bertujuan menutup celah terjadinya tindak korupsi dan suap. Selain itu, lanjutnya, transaksi nontunai akan memudahkan penelusuran dan pelacakan aliran uang.

“BPK mengimbau Pak Gubernur dan jajarannya untuk mewajibkan para rekanan-rekanan di Pemda DKI untuk melakukan transaksi yang bersistem non cash transaction,” ujarnya di sela-sela mengunjungi Balaikota DKI, Kamis (5/9).

Menanggapi permintaan BPK, Gubernur DKI Joko Widodo menyambut positif imbauan lembaga auditor negara tersebut. “Ini kerjasama antara BPK dan Pemprov DKI. Kami memang sudah berjalan dan ingin melakukan terobosan yang riil,” katanya.

Terkait soal pengawasan pelaksanaannya, Jokowi menjelaskan pengawasan akan dilakukan melalui sistem audit sesuai dengan prosedur penggunaan uang negara. Dia menambahkan wilayah DKI menjadi daerah pertama di Indonesia yang mulai menerapkan sistem transaksi nontunai dalam setiap transaksi keuangannya.

Jokowi mengatakan dirinya akan langsung mensosialisasikan penerapan sistem ini ke jajarannya. Dia mengatakan kewajiban penggunaan sistem transaksi nontunai dalam transaksi keuangan akan dicantumkan ke dalam setiap kontrak kerja yang dibuat Pemprov DKI. Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan akan memberikan sanksi kepada yang tidak melaksanaan sistem ini. 

Bisnis Indonesia